Kapan Batas Waktu Meng-qadha Puasa Ramadhan?
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:56 WIB
Memang ada ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi dan Imam al-Nakha’i mengatakan, tidak berkewajiban untuk membayar fidyah sebab tidak ada landasannya dari hadis-hadis yang sahih dari Nabi kecuali hanya pendapat atau riwayat dari para sahabat.
Meski demikian, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan selain tetap membayar utang puasa (qadha), meski telah berlalu Ramadhan berikutnya juga membayar fidyah dengan ketetapan seperti di atas, boleh dilakukan. Karena tertundanya sampai melewati Ramadhan berikutnya, seperti pendapat ulama mazhab Syafi’i, fidyahnya menjadi dua kali lipat.
Pandangan para sahabat Nabi yang mewajibkan fidyah patut diikuti sebagai bentuk anjuran sebab menutupi keteledoran dalam ibadah dengan bersedekah sangatlah baik.
Wallahu A'lam
Meski demikian, pendapat mayoritas ulama yang menyatakan selain tetap membayar utang puasa (qadha), meski telah berlalu Ramadhan berikutnya juga membayar fidyah dengan ketetapan seperti di atas, boleh dilakukan. Karena tertundanya sampai melewati Ramadhan berikutnya, seperti pendapat ulama mazhab Syafi’i, fidyahnya menjadi dua kali lipat.
Pandangan para sahabat Nabi yang mewajibkan fidyah patut diikuti sebagai bentuk anjuran sebab menutupi keteledoran dalam ibadah dengan bersedekah sangatlah baik.
Baca Juga
Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)