Sang Ketua Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya Menurut Muhammadiyah?
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:02 WIB
Baca juga: Perempuan Bercadar di Bogor Pelihara Banyak Anjing, Warga Geram
Lebih Longgar
Kendati tidak berkiblat pada satu mazhab secara khusus, Muhammadiyah tetap memiliki manhaj (lajur beragama) yang disusun secara hati-hati, musyawarah dan teliti oleh para ulamanya melalui Majelis Tarjih dan Tajdid.
Oleh karena perbedaan kaidah dan metodologi penetapan hukum (istinbath) syari’at dan fikih, Muhammadiyah adakalanya pada sebagian urusan keagamaan berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i.
Dalam masalah hukum memelihara Anjing, Muhammadiyah kerapkali lebih longgar dan berbeda dengan mayoritas penganut mazhab Syafi’i yang ketat perkara najis dan anjing.
Dalam buku Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007) misalnya, Thoha Hamim menyebut bahwa Muhammadiyah memandang anjing bukan golongan khinzir karena itu tidak mengandung najis mughalladzah, sedangkan NU berkebalikan.
Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki menyebabkan orang Muhammadiyah yang sudah terdidik tinggi biasanya bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.
Tak jarang, mubaligh Muhammadiyah beberapa kali bersilang pendapat secara keras dan tajam dengan mubaligh Syafi’iyah terkait masalah anjing, sebagaimana direkam oleh Nur Syam dalam Tarekat Petani: Fenomena Tarekat Syattariyah Lokal (2013).
Baca juga: Inilah Mengapa Muhammadiyah Anggap Sangat Penting Penentuan Waktu Fajar
Bukan Sumber Hukum
Lebih Longgar
Kendati tidak berkiblat pada satu mazhab secara khusus, Muhammadiyah tetap memiliki manhaj (lajur beragama) yang disusun secara hati-hati, musyawarah dan teliti oleh para ulamanya melalui Majelis Tarjih dan Tajdid.
Oleh karena perbedaan kaidah dan metodologi penetapan hukum (istinbath) syari’at dan fikih, Muhammadiyah adakalanya pada sebagian urusan keagamaan berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i.
Dalam masalah hukum memelihara Anjing, Muhammadiyah kerapkali lebih longgar dan berbeda dengan mayoritas penganut mazhab Syafi’i yang ketat perkara najis dan anjing.
Dalam buku Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007) misalnya, Thoha Hamim menyebut bahwa Muhammadiyah memandang anjing bukan golongan khinzir karena itu tidak mengandung najis mughalladzah, sedangkan NU berkebalikan.
Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki menyebabkan orang Muhammadiyah yang sudah terdidik tinggi biasanya bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.
Tak jarang, mubaligh Muhammadiyah beberapa kali bersilang pendapat secara keras dan tajam dengan mubaligh Syafi’iyah terkait masalah anjing, sebagaimana direkam oleh Nur Syam dalam Tarekat Petani: Fenomena Tarekat Syattariyah Lokal (2013).
Baca juga: Inilah Mengapa Muhammadiyah Anggap Sangat Penting Penentuan Waktu Fajar
Bukan Sumber Hukum
Lihat Juga :