Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
Rabu, 31 Maret 2021 - 05:00 WIB
Meski begitu tetap harus memperhatikan dan menunaikan beberapa hal, pertama salat dengan saf berjarak. Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.
Kedua, salat menggunakan masker. Pada dasarnya salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Namun kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi darurat covid-19 maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala tidak dilarang dan tidak merusak keabsahan surat.
Ketiga, jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.
Keempat, Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar.
Kelima, Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Keenam, Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
Keenam hal itu wajib ditunaikan para jamaah khususnya di masjid-masjid Muhammadiyah agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman juga sehat bagi semua jamaah.
Kedua, salat menggunakan masker. Pada dasarnya salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Namun kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi darurat covid-19 maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala tidak dilarang dan tidak merusak keabsahan surat.
Ketiga, jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.
Keempat, Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar.
Kelima, Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Keenam, Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
Keenam hal itu wajib ditunaikan para jamaah khususnya di masjid-masjid Muhammadiyah agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman juga sehat bagi semua jamaah.
Baca Juga
(mhy)