Anjing Tidak Najis, Gus Baha Lebih Condong ke Mazhab Maliki?
Rabu, 31 Maret 2021 - 17:57 WIB
Masalah status anjing apakah najis atau suci kembali relevan untuk dibincangkan menyusul kontroversi perempuan bercadar bernama Hesti Sutrisno yang memelihara 70 ekor anjing. Hesti memelihara anjing di lahan khusus seluas 1 hektar miliknya yang jauh dari pemukiman warga. Hanya saja sejumlah orang keberatan dengan kegiatan Hesti tersebut.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR Bukhari dan Muslim).
Menyikapi hadis tersebut, para ulama berbeda berpendapat. Mengutip Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta, ada tiga opsi pandangan ulama menyikapi status najis atau sucikah binatang anjing, yaitu sebagai berikut:
Pertama, para ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa anjing najis secara kesuluruhan, baik segala yang kering dari anggota tubuhnya atau pun yang basah.
Kedua, ulama Mazhab Hanafi berpandangan status anjing itu pada dasarnya suci kecuali bagian yang basah dari anjing seperti kencing, keringat, liur, dan segala yang basah hukumnya adalah najis.
Ketiga, menurut ulama Mazhab Maliki , status anjing suci secara keseluruhan tidak najis, baik bagian yang kering dari hewan mamalia itu ataupun yang basah.
Dalam pandangan mereka, hukum bersuci sebagaimana hadis di atas tersebut, hanya berlaku khusus untuk membersihkan bejana, wadah, periuk, atau apapun yang dipakai minum atau makan anjing.
Dalam kitab asy-Syarkh ash-Shaghir ma’a Hasyiyat as-Shawi Alaihi, disebutkan bahwa jika ada anjing yang menjilati periuk sekali atau lebih, maka dianjurkan untuk membuang air atau makanan itu kemudian disunahkan membersihkan periuk tadi tujuh kali, seperti tuntunan hadis atas dasar ta’abbudi, meski sebenarnya anjing itu sendiri suci.
Nah, dalam kaitan ini umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafii lebih condong menganggap anjing sebagai binatang yang najis. Hanya saja, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau lebih dikenal dengan Gus Baha tampaknya tidak termasuk yang menganggap anjing najis.
Menurut Gus Baha, di semua periode Islam anjing dianggap bukan najis. “Sejak dulu itu nggak asing, orang memuji anjingnya Ashabul Kahfi . Tidak pernah ada masalah dengan anjing. Sampai periode sahabat tabiin . Rata-rata sahabat ya punya anjing,” ujar Gus Baha.
Bahkan, kata Gus Baha, sahabat yang merawat 100 kambing akan memberikan satu kambingnya ke anjing sebagai hadiah karena telah menjaganya dari serigala.
Pendapat Gus Baha ini bisa diakses dalam Kajian Cerdas Official di kanal YouTube.
Al-Quran , kata Gus Baha, mengistilahkan anjing di dalam surat Al Maidah ayat 4 wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna. Di situ, Al-Quran secara sirri mencontohkan dengan anjing.
Arti dari surat itu adalah ""Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu"
Hewan pemburu yang dimaksud di situ adalah hewan seperti anjing. “Sahabat dulu kalau ingin mndapatkan kijang atau mendapatkan buruan, anjing diajari untuk mengejar kijang,” ujarnya.
Menurut fikih, kata Gus Baha, hewan halal ada dua. Pertama hewan yang disembelih secara syar’i yang kedua yang mati karena diburu atau terkena panah.
“Misalkan ada kijang lari kalian panah itu halal tanpa disembelih. Diburu hewan yang sudah dilatih, itu yang halal tanpa harus disembelih. Standarnya memang seperti itu,” ucapnya. “Makanya ketika Nabi ditanya hewan yang halal itu apa saja? yaitu yang disembelih dan yang dicengkram oleh pemburu yang sudah dilatih,” lanjutnya.
Menjadi Najis
Gus Baha menjelaskan, anjing menjadi najis di periode Syafiiyah bukan di masa Imam Syafii . Karena ketika Imam Syafii hidup, masih banyak orang memelihara anjing.
“Ketika periode Syafi’iyah dan kebetulan mazhab Syafi’i yang paling dominan di Indonesia, lantas orang mengira anjing itu najis. Konsekuensi dari dikira najis maka anjing diburu dijauhi dibenci," jelas Gus Baha.
Ia lalu menjelaskan posisi anjing dalam konteks Indonesia. Menurutnya, masih ada anggapan jika ada desa yang ada anjingnya berarti abangan, kalau tidak ada anjing daerah santri.
“Zaman saya kecil membunuh anjing itu seperti ibadah. Tapi di saat yang sama, santri mengakui kalau hewannya ashabul kahfi itu anjing. Juga mengakui kalau hewan paling pintar itu anjing. apalagi intelijen, kepolisian, badan narkoba tetap mengakui bahwa hewan yang paling mudah diajari adalah anjing,” ujarnya.
Menurut Gus Baha, itu jelas membuktikan ilmiahnya Al-Quran. Karena Al-Quran sendiri mengakui hewan terpelajar contohnya apa wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna.
“Mahzab Syafi’iyah menganggap anjing itu najis, kita lupa keistimewaan anjing. Padahal itu tidak bertentangan. Kalau anjing memang dianggap pintar, kalau itu dikatakan najis biar tidak kamu sembelih dan dijadikan ternak. Justru barang istimewa itu tidak perlu dibunuh. Karena istimewa. Kalau anjing kamu samakan dengan ayam nanti disate terus cepat habis,” kata Gus Baha.
Salah satu ulama yang menafsiri bahwa hewan pemburu dalam surat Al Maidah ayat 4 itu anjing adalah Imam Suyuthi Imam Suyuthi bermazhab Syafii tapi dalam hal seperti ini, kata Gus Baha, ia bebas bermazhab. Makanya beliau menafsiri “ayyi al-kawasib min al-kilab”, yaitu hewan terlatih dari jenis anjing.
Gus Baha lalu membacakan teks asli hadis Nabi Muhammad SAW yang ditafsiri sebagai najis. Teks asli hadis Nabi SAW itu berbunyi “Kalau anjing itu menjilat di antara wadah kamu maka basuhlah tujuh kali”.
“Jadi nabi mengistilahkan ada wadah, ada yang menjilat. Nah yang membuat itu menjadi ekstrem ada istilah menjilat. Wadah itu bisa wadah minum atau wadah bersuci,” kata Gus Baha.
Menurut Gus Baha, Imam Malik mengatakan nyuruh membasuh itu tidak selalu najis. Barang kotor yang bukan termasuk najis juga disuruh membasuh.
“Jika anda punya baju kotor walaupun tidak najis juga disuruh membasuh. Sudah gitu ditambah wadah. Wadah itu memang barang spesial. Yang namanya jok tidak perlu dicuci, tapi kalau gelas yang tetap harus dicuci. karena kaitannya dengan kesehatan. Makanya Imam Malik tetap ngotot bahwa anjing itu tidak najis sama sekali,” jelasnya.
Soal dibasuh tujuh kali, Gus Baha memaparkan, benar Nabi menyuruh membasuh tujuh kali. "tapi tidak ada konsekuensi itu menjadi vonis najis. karena secara logika ijtihad istilahnya nabi itu wadah dan menjilat. apalagi kalau kalian menguasai ilmu medis. Efek yang ditimbulkan hanya sekadar memegang dengan efek menjilat itu bedanya jauh. Makanya Imam Malik memutuskan tidak ada kaitannya dengan najis,” tambahnya lagi.
Malaikat Rahmat
Ini berbeda dengan Imam Syafii. Imam Syaffi berpandangan bukan hanya menjilat, memegang saja najis. Ditambah lagi adanya hadis nabi SAW mengenai malaikat tidak akan masuk ke rumah kalian yang ada anjing.
Akhirnya orang yang di rumahnya ada anjing dianggap tidak barokah. Kata Gus Baha, ulama menafisiri yang dimaksud malaikat di hadis nabi SAW itu adalah malaikat rahmat. Sementara kalau malaikat azab, malaikat maut bisa masuk lancar.
“Ulama sufi protes. tidak ada orang yang tidak mendapat rahmat ada anjingnya atau tidak ada anjingnya. Apakah jika ada anjingnya lantas tidak ada rahmat Allah? Ya tetap ada kan jawabannya. Nyatanya orang yang punya anjing tetap bisa makan. Berarti mendapat rahmat,” tutur Gus Baha.
Akhirnya, kata dia, ulama-ulama sufi menafsiri hadis nabi SAW itu bahasa kinayah. “Jadi nabi SAW bersabda seperti itu kinayah. Malaikat itu tidak masuk hati di mana hati itu ada mental pemabuk dan ingin barangnya orang lain. Ulama sufi menafsiri yang dimaksud anjing di situ adalah tamak. Orang Islam hatinya tidak akan ditempati malaikat jika hatinya punya mental tamak,” kata Gus Baha.
Menurutnya, apapun perbedaan ulama, Al-Quran itu lebih jujur lebih objektif bahwa anjing itu hewan yang mudah dilatih.
Lihat Juga: Apresiasi Polri Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Gus Baha Ajak Seluruh Pihak Terus Jaga Kerukunan
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah disebutkan, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali.” (HR Bukhari dan Muslim).
Menyikapi hadis tersebut, para ulama berbeda berpendapat. Mengutip Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta, ada tiga opsi pandangan ulama menyikapi status najis atau sucikah binatang anjing, yaitu sebagai berikut:
Pertama, para ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa anjing najis secara kesuluruhan, baik segala yang kering dari anggota tubuhnya atau pun yang basah.
Kedua, ulama Mazhab Hanafi berpandangan status anjing itu pada dasarnya suci kecuali bagian yang basah dari anjing seperti kencing, keringat, liur, dan segala yang basah hukumnya adalah najis.
Ketiga, menurut ulama Mazhab Maliki , status anjing suci secara keseluruhan tidak najis, baik bagian yang kering dari hewan mamalia itu ataupun yang basah.
Dalam pandangan mereka, hukum bersuci sebagaimana hadis di atas tersebut, hanya berlaku khusus untuk membersihkan bejana, wadah, periuk, atau apapun yang dipakai minum atau makan anjing.
Dalam kitab asy-Syarkh ash-Shaghir ma’a Hasyiyat as-Shawi Alaihi, disebutkan bahwa jika ada anjing yang menjilati periuk sekali atau lebih, maka dianjurkan untuk membuang air atau makanan itu kemudian disunahkan membersihkan periuk tadi tujuh kali, seperti tuntunan hadis atas dasar ta’abbudi, meski sebenarnya anjing itu sendiri suci.
Nah, dalam kaitan ini umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafii lebih condong menganggap anjing sebagai binatang yang najis. Hanya saja, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau lebih dikenal dengan Gus Baha tampaknya tidak termasuk yang menganggap anjing najis.
Menurut Gus Baha, di semua periode Islam anjing dianggap bukan najis. “Sejak dulu itu nggak asing, orang memuji anjingnya Ashabul Kahfi . Tidak pernah ada masalah dengan anjing. Sampai periode sahabat tabiin . Rata-rata sahabat ya punya anjing,” ujar Gus Baha.
Bahkan, kata Gus Baha, sahabat yang merawat 100 kambing akan memberikan satu kambingnya ke anjing sebagai hadiah karena telah menjaganya dari serigala.
Pendapat Gus Baha ini bisa diakses dalam Kajian Cerdas Official di kanal YouTube.
Al-Quran , kata Gus Baha, mengistilahkan anjing di dalam surat Al Maidah ayat 4 wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna. Di situ, Al-Quran secara sirri mencontohkan dengan anjing.
Arti dari surat itu adalah ""Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu"
Hewan pemburu yang dimaksud di situ adalah hewan seperti anjing. “Sahabat dulu kalau ingin mndapatkan kijang atau mendapatkan buruan, anjing diajari untuk mengejar kijang,” ujarnya.
Menurut fikih, kata Gus Baha, hewan halal ada dua. Pertama hewan yang disembelih secara syar’i yang kedua yang mati karena diburu atau terkena panah.
“Misalkan ada kijang lari kalian panah itu halal tanpa disembelih. Diburu hewan yang sudah dilatih, itu yang halal tanpa harus disembelih. Standarnya memang seperti itu,” ucapnya. “Makanya ketika Nabi ditanya hewan yang halal itu apa saja? yaitu yang disembelih dan yang dicengkram oleh pemburu yang sudah dilatih,” lanjutnya.
Menjadi Najis
Gus Baha menjelaskan, anjing menjadi najis di periode Syafiiyah bukan di masa Imam Syafii . Karena ketika Imam Syafii hidup, masih banyak orang memelihara anjing.
“Ketika periode Syafi’iyah dan kebetulan mazhab Syafi’i yang paling dominan di Indonesia, lantas orang mengira anjing itu najis. Konsekuensi dari dikira najis maka anjing diburu dijauhi dibenci," jelas Gus Baha.
Ia lalu menjelaskan posisi anjing dalam konteks Indonesia. Menurutnya, masih ada anggapan jika ada desa yang ada anjingnya berarti abangan, kalau tidak ada anjing daerah santri.
“Zaman saya kecil membunuh anjing itu seperti ibadah. Tapi di saat yang sama, santri mengakui kalau hewannya ashabul kahfi itu anjing. Juga mengakui kalau hewan paling pintar itu anjing. apalagi intelijen, kepolisian, badan narkoba tetap mengakui bahwa hewan yang paling mudah diajari adalah anjing,” ujarnya.
Menurut Gus Baha, itu jelas membuktikan ilmiahnya Al-Quran. Karena Al-Quran sendiri mengakui hewan terpelajar contohnya apa wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna.
“Mahzab Syafi’iyah menganggap anjing itu najis, kita lupa keistimewaan anjing. Padahal itu tidak bertentangan. Kalau anjing memang dianggap pintar, kalau itu dikatakan najis biar tidak kamu sembelih dan dijadikan ternak. Justru barang istimewa itu tidak perlu dibunuh. Karena istimewa. Kalau anjing kamu samakan dengan ayam nanti disate terus cepat habis,” kata Gus Baha.
Salah satu ulama yang menafsiri bahwa hewan pemburu dalam surat Al Maidah ayat 4 itu anjing adalah Imam Suyuthi Imam Suyuthi bermazhab Syafii tapi dalam hal seperti ini, kata Gus Baha, ia bebas bermazhab. Makanya beliau menafsiri “ayyi al-kawasib min al-kilab”, yaitu hewan terlatih dari jenis anjing.
Gus Baha lalu membacakan teks asli hadis Nabi Muhammad SAW yang ditafsiri sebagai najis. Teks asli hadis Nabi SAW itu berbunyi “Kalau anjing itu menjilat di antara wadah kamu maka basuhlah tujuh kali”.
“Jadi nabi mengistilahkan ada wadah, ada yang menjilat. Nah yang membuat itu menjadi ekstrem ada istilah menjilat. Wadah itu bisa wadah minum atau wadah bersuci,” kata Gus Baha.
Menurut Gus Baha, Imam Malik mengatakan nyuruh membasuh itu tidak selalu najis. Barang kotor yang bukan termasuk najis juga disuruh membasuh.
“Jika anda punya baju kotor walaupun tidak najis juga disuruh membasuh. Sudah gitu ditambah wadah. Wadah itu memang barang spesial. Yang namanya jok tidak perlu dicuci, tapi kalau gelas yang tetap harus dicuci. karena kaitannya dengan kesehatan. Makanya Imam Malik tetap ngotot bahwa anjing itu tidak najis sama sekali,” jelasnya.
Soal dibasuh tujuh kali, Gus Baha memaparkan, benar Nabi menyuruh membasuh tujuh kali. "tapi tidak ada konsekuensi itu menjadi vonis najis. karena secara logika ijtihad istilahnya nabi itu wadah dan menjilat. apalagi kalau kalian menguasai ilmu medis. Efek yang ditimbulkan hanya sekadar memegang dengan efek menjilat itu bedanya jauh. Makanya Imam Malik memutuskan tidak ada kaitannya dengan najis,” tambahnya lagi.
Malaikat Rahmat
Ini berbeda dengan Imam Syafii. Imam Syaffi berpandangan bukan hanya menjilat, memegang saja najis. Ditambah lagi adanya hadis nabi SAW mengenai malaikat tidak akan masuk ke rumah kalian yang ada anjing.
Akhirnya orang yang di rumahnya ada anjing dianggap tidak barokah. Kata Gus Baha, ulama menafisiri yang dimaksud malaikat di hadis nabi SAW itu adalah malaikat rahmat. Sementara kalau malaikat azab, malaikat maut bisa masuk lancar.
“Ulama sufi protes. tidak ada orang yang tidak mendapat rahmat ada anjingnya atau tidak ada anjingnya. Apakah jika ada anjingnya lantas tidak ada rahmat Allah? Ya tetap ada kan jawabannya. Nyatanya orang yang punya anjing tetap bisa makan. Berarti mendapat rahmat,” tutur Gus Baha.
Akhirnya, kata dia, ulama-ulama sufi menafsiri hadis nabi SAW itu bahasa kinayah. “Jadi nabi SAW bersabda seperti itu kinayah. Malaikat itu tidak masuk hati di mana hati itu ada mental pemabuk dan ingin barangnya orang lain. Ulama sufi menafsiri yang dimaksud anjing di situ adalah tamak. Orang Islam hatinya tidak akan ditempati malaikat jika hatinya punya mental tamak,” kata Gus Baha.
Menurutnya, apapun perbedaan ulama, Al-Quran itu lebih jujur lebih objektif bahwa anjing itu hewan yang mudah dilatih.
Lihat Juga: Apresiasi Polri Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Gus Baha Ajak Seluruh Pihak Terus Jaga Kerukunan
(mhy)