Sang Ketua Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya Menurut Muhammadiyah?

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
Sang Ketua Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya Menurut Muhammadiyah?
KH Mas Mansur (1896-1946), Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1937-1943/Foto oase
A A A
HUKUM memelihara anjing berdasar Islam kembali menjadi perbincangan menyusul viral perempuan bercadar bernama Hesti Sutrisno yang dicela oleh kelompok konservatif, karena merawat anjing terlantar. Hesti memelihara 70 anjing liar di lahan khusus seluas 1 hektar miliknya yang jauh dari pemukiman warga. Selain memperhatikan kesehatan anjing yang dipungutnya, kotoran anjing pun ditempatkan pada septitank khusus yang telah diuji kelayakan.



Menyikapi ini Muhammadiyah cukup lunak. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai apa yang dilakukan muslimah itu sebagai perbuatan yang mulia. “Dari segi etika bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” katanya.

Pendapat Dadang ini sejalan dengan sikap sebagian tokoh Muhammadiyah yang sudah biasa memelihara anjing. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1937-1943, Kiai Mas Mansur adalah salah satunya.



Buku Darul Aqsha dalam Kiai Haji Mas Mansur, 1896-1946: Perjuangan Dan Pemikiran (2005) mencatat kisah menarik terkait murid langsung Kiai Kholil Bangkalan sekaligus murid Kiai Ahmad Dahlan ini yang memelihara anjing betina jenis Keeshond hadiah dari pemilik restoran Molenkamp langganan Sukarno di Pasar Baru, Jakarta.

Anjing Keeshond adalah ras anjing berukuran sedang dan termasuk golongan yang memiliki bulu panjang dan lebat, terutama pada bagian leher. Keputusan menerima dan memeliharanya tak ayal dipertanyakan oleh banyak tokoh agama.

Menurut Aqsha, Kiai Mas Mansur menjawab bahwa anjing adalah binatang mulia yang menemani ashabul kahfi lari dari kejaran raja zalim. Dia juga bertanya kembali bahwa di Makkah juga banyak anjing berkeliaran sehingga tak boleh asal menghukumi secara sepihak.

Salah satu pendiri Nahdlatul Ulama KH Abdul Wahab Hasbullah pun sempat kelimpungan dan melompat ketika bertamu ke rumah Kiai Mas Mansur, anjing Keeshond itu sengaja dilepas oleh anak Kiai Mas Mansur yakni Ibrahim.

Di kemudian hari, ketika hendak melahirkan, anjing yang biasa tidur bersama Ibrahim itu dihadiahkan kepada dr. Soeharto, staf Mas Mansur di Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang kemudian menjadi dokter pribadi Presiden Sukarno.



Lebih Longgar
Kendati tidak berkiblat pada satu mazhab secara khusus, Muhammadiyah tetap memiliki manhaj (lajur beragama) yang disusun secara hati-hati, musyawarah dan teliti oleh para ulamanya melalui Majelis Tarjih dan Tajdid.

Oleh karena perbedaan kaidah dan metodologi penetapan hukum (istinbath) syari’at dan fikih, Muhammadiyah adakalanya pada sebagian urusan keagamaan berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i.

Dalam masalah hukum memelihara Anjing, Muhammadiyah kerapkali lebih longgar dan berbeda dengan mayoritas penganut mazhab Syafi’i yang ketat perkara najis dan anjing.

Dalam buku Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007) misalnya, Thoha Hamim menyebut bahwa Muhammadiyah memandang anjing bukan golongan khinzir karena itu tidak mengandung najis mughalladzah, sedangkan NU berkebalikan.

Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki menyebabkan orang Muhammadiyah yang sudah terdidik tinggi biasanya bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.

Tak jarang, mubaligh Muhammadiyah beberapa kali bersilang pendapat secara keras dan tajam dengan mubaligh Syafi’iyah terkait masalah anjing, sebagaimana direkam oleh Nur Syam dalam Tarekat Petani: Fenomena Tarekat Syattariyah Lokal (2013).



Bukan Sumber Hukum
Apakah dengan begitu Muhammadiyah membolehkan memelihara anjing? Laman resmi Muhammadiyah pada Rabu (17/3) menyiarkan kendati satu dua tokoh Muhammadiyah memelihara anjing, fakta itu hanya mampu menjadi khazanah. Bukan sumber hukum itu sendiri.

Apalagi, dalam memutuskan hukum, Majelis Tarjih menggunakan sistem ijtihad jama’iy. Maknanya, pendapat perorangan dari anggota majelis, tidak dapat dipandang kuat dibanding pendapat organisasi.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)