Masih Junub di Waktu Subuh, Bagaimana Hukum Puasanya?

Selasa, 20 April 2021 - 20:35 WIB
Seorang yang junub tetap sah puasanya meski belum melakukan mandi janabah. Selain itu, boleh menyantap sahur dalam kondisi junub. Hanya saja, ia hendaknya berwudhu terlebih dahulu. Foto ilustrasi/ist
Bagi pasangan suami istri , terkadang mendapat dirinya junub di pagi hari dan belum mandi janabah ketika fajar telah terbit. Padahal ia berkewajiban menunaikan puasa Ramadhan. Bagaimana hukum puasa dalam keadaan junub ini?



Ibadah puasa berbeda dengan sholat dalam hal syarat sahnya. Jika sholat mengharuskan suci dari hadats , tidak dengan puasa. Seandainya puasa mensyaratkan kesucian, pastilah kaum muslim kerepotan karena tak boleh buang hajat selama berpuasa.

Karena itulah seorang yang junub dan belum mandi saat subuh tetap dapat melaksanakan puasa. Ia dapat meneruskan puasa meski belum mandi janabah. Dinukil dari konsultasisyariah.com, kondisi junub seperti ini pernah dialami Rasulullah sebagaimana yang dikabarkan Aisyah radhiyallahu'anha, “Rasulullah memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Al Bukhari dan Tirmidzi).





Jelaslah bahwa seorang yang junub tetap sah puasanya meski belum melakukan mandi janabah. Selain itu, seseorang pula boleh menyantap sahur dalam kondisi junub. Hanya saja, ia hendaknya berwudhu terlebih dahulu sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.

Dari Aisyah, ia berkata, “Apabila Rasulullah berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak sholat.” (HR. Muslim).



Jangan Ditunda Mandi Janabahnya

Setiap muslim tetap berkewajiban sholat subuh meski dibolehkan berpuasa tanpa mandi janabah ataupun mandi wajib terlebih dahulu. Sementara sholat tidaklah sah kecuali dalam kondisi suci.

Allah Ta'ala berfirman,

“..........Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah.,,,,,” (QS. Al Maidah: 6).



Oleh karena itu, seseorang hendaknya tidak menunda ataupun bermalas-malasan dalam mandi janabah atau mandi wajib. Ketika waktu subuh tiba, harus segera mandi untuk menunaikan sholat subuh tepat waktu. Tidak boleh secara sengaja mengakhirkan mandi hingga terbit matahari yang berakibat terlambat menunaikan sholat subuhnya.



Sebagian ulama bahkan memberikan batasan waktu mandi janabah saat masuk waktu shubuh atau sebelum matahari terbit. Hal ini dikarenakan agar seseorang tak ketinggalan sholat subuh. Hal ini lebih ditekankan bagi para pria agar tak tertinggal jamaah subuh di masjid.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
cover top ayah
وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

(QS. An-Nur Ayat 31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More