Ali bin Abu Thalib, Ahli Fiqih Kebanggaan Rasulullah yang Tak Tertandingi
Jum'at, 23 April 2021 - 05:00 WIB
Fakta-fakta tersebut, menurut Al Hamid Al Husaini, mengungkapkan kenyataan, bahwa 4 orang Imam Fiqh atau tokoh-tokoh pertama empat mazhab fiqh di seluruh dunia Islam sekarang ini, ilmu pengetahuan fiqhnya masing-masing berasal dari Ali bin Abu Thalib r.a. “Tentu saja tak perlu diragukan lagi, bahwa ilmu Fiqh yang ada di kalangan kaum Syi'ah pasti berasal dari Ali bin Abu Thalib,” katanya.
Seorang tokoh besar Islam lainnya, Umar Ibnul Khattab r.a., dikenal dan diakui sebagai seorang yang banyak memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Namun ia tidak lepas dari pemikiran Ali bin Abu Thalib. Hal ini diakui sendiri olehnya ketika mengatakan: "Tanpa Ali celakalah Umar!"
Baca juga: Kisah Detail Ashhabul Kahfi Berdasar Cerita Ali bin Abu Thalib
Bahkan Khalifah yang terkenal keras, tegas, tetapi bijaksana dan arif itu pernah juga mengucapkan "Tidak ada kesukaran (hukum) yang tak dapat dipecahkan oleh Abul Hasan (Ali bin Abu Thalib)."
Waktu melukiskan bagaimana wibawa dan wewenang Ali bin Abu Thalib dalam menetapkan fatwa hukum, Khalifah Umar r.a. juga menegaskan: "Tidak ada seorang pun di dalam masjid yang dapat memberikan fatwa hukum, bila Ali hadir."
Penguasaan, penafsiran dan penerapan hukum Islam oleh Ali dilakukan secara tepat dan diakui kebenarannya oleh Rasulullah SAW. Hal itu dibuktikan dengan diangkatnya Ali bin Abu Thalib --pada masa itu-- sebagai qadhi (hakim) di Yaman.
Ketika melepas saudara misan kesayangannya itu Rasulullah SAW sempat berdoa: "Ya Allah, bimbinglah hatinya dan mantapkanlah ucapannya."
Sebagai tanggapan terhadap harapan Rasulullah SAW itu Ali bin Abu Thalib r.a. berkata: "Mulai saat ini aku tidak akan ragu-ragu lagi mengambil keputusan hukum yang menyangkut dua belah pihak."
Di antara banyak yurisprudensi, keputusan-keputusan hukum, yang dilahirkan oleh pemikiran Ali bin Abu Thalib r.a. ialah yang menyangkut kasus perkara sebagai berikut:
Kasus seorang isteri yang melahirkan anak, padahal ia baru enam bulan menikah dengan suaminya. Yaitu suatu penetapan hukum yang dilakukan oleh Ali bin Abu Thalib r.a. berdasarkan Surah Al-Ahqaf ayat 15.
Seorang tokoh besar Islam lainnya, Umar Ibnul Khattab r.a., dikenal dan diakui sebagai seorang yang banyak memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Namun ia tidak lepas dari pemikiran Ali bin Abu Thalib. Hal ini diakui sendiri olehnya ketika mengatakan: "Tanpa Ali celakalah Umar!"
Baca juga: Kisah Detail Ashhabul Kahfi Berdasar Cerita Ali bin Abu Thalib
Bahkan Khalifah yang terkenal keras, tegas, tetapi bijaksana dan arif itu pernah juga mengucapkan "Tidak ada kesukaran (hukum) yang tak dapat dipecahkan oleh Abul Hasan (Ali bin Abu Thalib)."
Waktu melukiskan bagaimana wibawa dan wewenang Ali bin Abu Thalib dalam menetapkan fatwa hukum, Khalifah Umar r.a. juga menegaskan: "Tidak ada seorang pun di dalam masjid yang dapat memberikan fatwa hukum, bila Ali hadir."
Penguasaan, penafsiran dan penerapan hukum Islam oleh Ali dilakukan secara tepat dan diakui kebenarannya oleh Rasulullah SAW. Hal itu dibuktikan dengan diangkatnya Ali bin Abu Thalib --pada masa itu-- sebagai qadhi (hakim) di Yaman.
Ketika melepas saudara misan kesayangannya itu Rasulullah SAW sempat berdoa: "Ya Allah, bimbinglah hatinya dan mantapkanlah ucapannya."
Sebagai tanggapan terhadap harapan Rasulullah SAW itu Ali bin Abu Thalib r.a. berkata: "Mulai saat ini aku tidak akan ragu-ragu lagi mengambil keputusan hukum yang menyangkut dua belah pihak."
Di antara banyak yurisprudensi, keputusan-keputusan hukum, yang dilahirkan oleh pemikiran Ali bin Abu Thalib r.a. ialah yang menyangkut kasus perkara sebagai berikut:
Kasus seorang isteri yang melahirkan anak, padahal ia baru enam bulan menikah dengan suaminya. Yaitu suatu penetapan hukum yang dilakukan oleh Ali bin Abu Thalib r.a. berdasarkan Surah Al-Ahqaf ayat 15.
Lihat Juga :