Kisah Lelaki yang Memberi Sedekah kepada Pencuri, Pezina, dan Orang Kaya
Sabtu, 24 April 2021 - 05:00 WIB
Ini kali, sedekahnya juga tak tepat sasaran. Sedekanya jatuh ke tangan orang kaya. Kesedihan laki-laki ini kian menjadi. Dia kembali mengadu kepada Tuhannya dengan penuh kepedihan: "Ya Allah bagi-Mu segala puji. Kepada pencuri, pezina dan orang kaya."
Tentang takhrij hadis ini, Syaikh ‘Umar Sulaiman al-Asyqor dalam bukunya berjudul " Kisah-Kisah Shahih Dalam Al-Qur’an dan Sunnah " menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari Shahih-nya di Kitabuz Zakat, bab jika dia bersedekah kepada orang kaya sementara dia tidak mengetahui, 3/290, no. 1421.
Kedua, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya di Kitabuz Zakat, bab tetapnya pahala orang yang bersedekah walaupun ia jatuh di tangan orang yang tidak berhak menerimanya, 2/709, no. 1022.
Ketiga, hadis ini dalam Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 7/90. Ia juga diriwayatkan oleh Nasa’i dalam Sunan-nya (5/55).
Baca juga: Sedekah Air? Inilah Keutamaannya
Masih dalam hadis tersebut, laki-laki yang menyalurkan sedekahnya dan dianggap salah alamat ini tidak mengetahui bahwa Allah menulis pahalanya. Orang yang meninfakkan hartanya demi mencari pahala Allah, Allah akan memberinya pahala walaupun si penerima tidak berhak untuk menerima.
Di dalam mimpinya dia didatangi dengan membawa kabar gembira bahwa Allah menerima sedekahnya dan membalasnya dengan pahala. Dia diberitahu hikmah besar di balik sedekah kepada tiga orang tersebut.
Semoga pencuri itu sadar akan kesalahannya lalu dia tidak mencuri. Semoga wanita pezina itu menjaga dirinya dari zina dengan harta itu. Semoga pula si kaya ini terdorong untuk berinfak meneladani laki-laki ini yang bersedekah di kegelapan malam agar tidak diketahui oleh orang lain demi mencari pahala dari Tuhan manusia.
Dalam hadis-hadis disebutkan bahwa sedekah diterima walaupun ia jatuh ke tangan orang yang tidak diinginkan oleh pelaku sedekah.
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya bahwa Yazid bin Akhnas mempercayakan kepada seseorang untuk membagikan dinar-dinarnya di masjid kepada mereka yang berhak menerima sedekah.
Lalu anaknya, Maan bin Yazid, datang dan mengambilnya sementara dia tidak mengetahui bahwa sumber dinar itu adalah ayahnya. Dia membawa dinar sedekah itu kepada sang ayah. Tentu saja Yazid bin Akhnas menolak. Dia berkata, "Demi Allah kamu tidak aku inginkan."
Atas peristiwa itu, Maan bin Yazid mengadu kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah memberikan fatwa dan keputusannya, "Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Maan."
Tentang takhrij hadis ini, Syaikh ‘Umar Sulaiman al-Asyqor dalam bukunya berjudul " Kisah-Kisah Shahih Dalam Al-Qur’an dan Sunnah " menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari Shahih-nya di Kitabuz Zakat, bab jika dia bersedekah kepada orang kaya sementara dia tidak mengetahui, 3/290, no. 1421.
Kedua, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya di Kitabuz Zakat, bab tetapnya pahala orang yang bersedekah walaupun ia jatuh di tangan orang yang tidak berhak menerimanya, 2/709, no. 1022.
Ketiga, hadis ini dalam Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 7/90. Ia juga diriwayatkan oleh Nasa’i dalam Sunan-nya (5/55).
Baca juga: Sedekah Air? Inilah Keutamaannya
Masih dalam hadis tersebut, laki-laki yang menyalurkan sedekahnya dan dianggap salah alamat ini tidak mengetahui bahwa Allah menulis pahalanya. Orang yang meninfakkan hartanya demi mencari pahala Allah, Allah akan memberinya pahala walaupun si penerima tidak berhak untuk menerima.
Di dalam mimpinya dia didatangi dengan membawa kabar gembira bahwa Allah menerima sedekahnya dan membalasnya dengan pahala. Dia diberitahu hikmah besar di balik sedekah kepada tiga orang tersebut.
Semoga pencuri itu sadar akan kesalahannya lalu dia tidak mencuri. Semoga wanita pezina itu menjaga dirinya dari zina dengan harta itu. Semoga pula si kaya ini terdorong untuk berinfak meneladani laki-laki ini yang bersedekah di kegelapan malam agar tidak diketahui oleh orang lain demi mencari pahala dari Tuhan manusia.
Dalam hadis-hadis disebutkan bahwa sedekah diterima walaupun ia jatuh ke tangan orang yang tidak diinginkan oleh pelaku sedekah.
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya bahwa Yazid bin Akhnas mempercayakan kepada seseorang untuk membagikan dinar-dinarnya di masjid kepada mereka yang berhak menerima sedekah.
Lalu anaknya, Maan bin Yazid, datang dan mengambilnya sementara dia tidak mengetahui bahwa sumber dinar itu adalah ayahnya. Dia membawa dinar sedekah itu kepada sang ayah. Tentu saja Yazid bin Akhnas menolak. Dia berkata, "Demi Allah kamu tidak aku inginkan."
Atas peristiwa itu, Maan bin Yazid mengadu kepada Rasulullah SAW. Maka Rasulullah memberikan fatwa dan keputusannya, "Bagimu apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan bagimu apa yang kamu ambil wahai Maan."
Lihat Juga :