Islam Itu Mudah, Ada 9 Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Puasa
Kamis, 29 April 2021 - 05:00 WIB
4. Orang Tua (lanjut usia)
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.
5. Musafir (Bepergian)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
- Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misalnya:
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon - Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Subuh masih di Cirebon.
Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh ia masih ada di rumah. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari. Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh meng-qashar sholat.
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang. Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.
Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari Rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.
Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.
6. Perempuan Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Orang Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Perempuan Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.
5. Musafir (Bepergian)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
- Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misalnya:
Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon - Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon pukul 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah pukul 4 pagi. Pada pukul 4 pagi (saat Subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka, di pagi hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa. Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Subuh, Sabtu pagi setelah masuk waktu Subuh masih di Cirebon.
Maka, di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Subuh ia masih ada di rumah. Akan tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Subuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misalnya, orang yang pergi ke Semarang yang tersebut dalam contoh, saat ia sampai di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka, asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari. Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai di Semarang, ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh meng-qashar sholat.
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang. Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.
Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari Rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.
Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.
6. Perempuan Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Orang Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah. Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Perempuan Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.