Perempuan Mau Iktikaf di Masjid, Ini Syaratnya!

Minggu, 02 Mei 2021 - 03:31 WIB
Kaum perempuan boleh iktikaf, hanya saja harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan sesuai syariat. Misalnya harus seizin suami, dan terpisah dari tempat kaum laki-laki. Foto ilustrasi/pecihitam.org
Pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, kaum muslimin disunnahkan untuk melaksanakan iktikaf , atau berdiam diri di masjid dengan maksud mendekatkan diri hanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Bagaimana dengan kaum perempuan ? Haruskah beriktikaf di masjid atau di rumah? Adakah syarat dan ketentuannya?

Baca juga: Ini Ketentuan Puasa Bagi yang Bersafar

Muslimah, secara garis besar, riwayat-riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'anha mendeskripsikan kegigihan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengisi sepuluh hari terakhir bulan Ramadan dengan ibadah-ibadah yang sangat khusyuk. Di antara ibadah-ibadah tertentu yang beliau laksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah ibadah iktikaf. Hal tersebut beliau lakukan sebagai usaha terbaik untuk meraih malam yang lebih baik dari seribu bulan (lailatul qadar).

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ..ِ (رواه مسلم)

“Bahwasannya Rasulullah saw beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, hingga saat beliau wafat menghadap Allah Swt.” (HR. Muslim).

Baca juga: Doa Agar Amal Ibadah Diterima Allah SWT

Dalam riwayat yang lain dijelaskan, Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam jika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, mengencangkan sarungnya, dan menghidupkan malam-malamnya, serta membangunkan keluarganya.” (Muttafaq Alaih).

Sebenarnya, apakah iktikaf itu? Dalam buku Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa yang dimaksud iktikaf di sini adalah menetapi masjid dan tinggal di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Rukun iktikaf ada dua yaitu menetap di masjid dan berniat untuk pendekatan diri kepada Allah. Artinya, hakikat dari i’tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak menetap di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut iktikaf.

Baca juga: Penyebab Orang Berghibah Menurut Imam Al Ghazali

Syarat bagi orang yang beriktikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!