Di Masa Pandemi Iktikaf Tak Harus di Masjid

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:10 WIB
loading...
Di Masa Pandemi Iktikaf Tak Harus di Masjid
Pengurus masjid membalik halaman saat membaca Alquran raksasa di Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Jawa Timur, belum lama ini. Alquran raksasa hasil tulisan tangan H Abdul Karim berukuran halaman 142 x 210 sentimeter tersebut mulai ditulis pada 1 Februari
A A A
JAKARTA - Iktikaf, atau berdiam diri di masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT, biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan demi mendapatkan malam lailatul qadar. Namun, iktikaf saat ini tidak bisa lagi dilakukan di masjid akibat adanya pandemi corona.

Melaksanakan iktikaf berjamaah di masjid tidak dianjurkan karena berpotensi memudahkan penularan virus. Maka, iktikaf bisa disiasati dengan mengikuti pendapat Imam Syafii. Pendapat ini makin relevan di tengah situasi darurat akibat pandemi corona. Pendapat Imam Syafii yaitu iktikaf tidak harus di masjid, melainkan bisa di rumah dengan syarat tertentu.

Mengutip laman Facebook Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) bertajuk “Cara Iktikaf di Masa Pandemi”, pengajar agama Islam Ahmad Rifai menerangkan, pelaksanaan iktikaf menurut Imam Syafii cukup di masjid. Beda dengan itu, mazhab Malik berpendapat bahwa iktikaf harus dilakukan di masjid jami’. “Cukup di masjid. Dan, para ulama sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Kabair karangan Imam Adz-Zhahabi, mereka biasa menjadikan masjid-masjid kecil di rumah mereka untuk melaksanakan iktikaf,” ujarnya.

Hanya, jika ruangan di rumah dijadikan sebagai masjid untuk iktikaf, maka tempat tersebut harus memenuhi hukum masjid, misalnya tidak boleh dimasuki oleh perempuan yang sedang dalam kondisi haid. “Ini kita bisa contoh, bahkan sajadah yang kita miliki pun bisa menjadi masjid bagi kita dengan niat bahwa saya jadikan itu masjid, maka jadilah dia hukum masjid, orang haid dilarang di situ dan sebagainya. Kita sah untuk beriktikaf di situ menurut pendapat mazhab As-Syafii,” paparnya.

Imam Syafii juga mengatakan, walaupun sejenak yang penting seseorang sudah berdiam diri di masjid dengan niat iktikaf maka akan dapat pahala. (Baca: Anjuran Memperbanyak Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan)

Sementara itu, guru fikih di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Ustaz Mumu Mudzakir, mengatakan, beribadah di mana saja hukumnya sah. Asalkan tempatnya suci atau bersih dan dengan niat ingin mendekatkan diri kepada Allah "Ya, boleh saja kalau misalnya iktikaf di rumah, walau sebenarnya lebih baik di masjid. Namun karena kondisi adanya wabah penyakit ini lebih baik di rumah saja ibadahnya," ucapnya.

Mumu menjelaskan, iktikaf berasal dari bahasa Arab “akafa” yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Kemudian hal ini tertuju pada konteks ibadah dalam Islam, yakni berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridaan Allah.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini umat Islam memang mengalami keterbatasan dalam melaksanakan ibadah puasa. Padahal, biasanya memasuki 10 hari terakhir Ramadan, umat Islam memperbanyak iktikaf di masjid dengan memperbanyak zikir dan membaca Alquran. Namun, iktikaf yang terpenting adalah semangatnya karena Islam memberikan keringanan pada kondisi yang tidak biasa. Dia mengutip Al-Insyirah: 5-6, “Maka sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.”

Fikri menjelaskan, takhfifusy-syar'i (keringanan syariah) ini tidak hanya berlaku pada perkara wajib, tapi juga berlaku untuk perkara yang sunah. Misalnya jika ada seseorang yang tidak bisa salat berdiri maka bisa dengan duduk. “Begitu pula iktikaf yang hukumnya sunah, Tatkala ada uzur tentu terdapat takhfif (keringanan),” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR ini ketika dihubungi Koran SINDO kemarin. (Baca juga: Strategi Maling, Abu Nawas Kena Tipu)

Dia menjelaskan, jika ada yang berpedoman pada takhfif isqath karena berpegang pada pendapat ulama mayoritas bahwa tempat iktikaf adalah masjid, sedangkan rumah atau "masjid rumah" bukanlah masjid, maka baginya bukan masalah. Jika tidak ingin melakukan iktikaf juga tidak masalah. Menurutnya, iktikaf juga bisa dilakukan di halaman atau di pekarangan rumah jika ada musala. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Shabbagh dari Mazhab Syafi'iyyah yang dinukil oleh Yahya Al-Imrani. (Neneng Zubaidah/Okezone)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)