Di Masa Pandemi Iktikaf Tak Harus di Masjid

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:10 WIB
loading...
Di Masa Pandemi Iktikaf...
Pengurus masjid membalik halaman saat membaca Alquran raksasa di Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Jawa Timur, belum lama ini. Alquran raksasa hasil tulisan tangan H Abdul Karim berukuran halaman 142 x 210 sentimeter tersebut mulai ditulis pada 1 Februari
A A A
JAKARTA - Iktikaf, atau berdiam diri di masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT, biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan demi mendapatkan malam lailatul qadar. Namun, iktikaf saat ini tidak bisa lagi dilakukan di masjid akibat adanya pandemi corona.

Melaksanakan iktikaf berjamaah di masjid tidak dianjurkan karena berpotensi memudahkan penularan virus. Maka, iktikaf bisa disiasati dengan mengikuti pendapat Imam Syafii. Pendapat ini makin relevan di tengah situasi darurat akibat pandemi corona. Pendapat Imam Syafii yaitu iktikaf tidak harus di masjid, melainkan bisa di rumah dengan syarat tertentu.

Mengutip laman Facebook Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) bertajuk “Cara Iktikaf di Masa Pandemi”, pengajar agama Islam Ahmad Rifai menerangkan, pelaksanaan iktikaf menurut Imam Syafii cukup di masjid. Beda dengan itu, mazhab Malik berpendapat bahwa iktikaf harus dilakukan di masjid jami’. “Cukup di masjid. Dan, para ulama sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Kabair karangan Imam Adz-Zhahabi, mereka biasa menjadikan masjid-masjid kecil di rumah mereka untuk melaksanakan iktikaf,” ujarnya.

Hanya, jika ruangan di rumah dijadikan sebagai masjid untuk iktikaf, maka tempat tersebut harus memenuhi hukum masjid, misalnya tidak boleh dimasuki oleh perempuan yang sedang dalam kondisi haid. “Ini kita bisa contoh, bahkan sajadah yang kita miliki pun bisa menjadi masjid bagi kita dengan niat bahwa saya jadikan itu masjid, maka jadilah dia hukum masjid, orang haid dilarang di situ dan sebagainya. Kita sah untuk beriktikaf di situ menurut pendapat mazhab As-Syafii,” paparnya.

Imam Syafii juga mengatakan, walaupun sejenak yang penting seseorang sudah berdiam diri di masjid dengan niat iktikaf maka akan dapat pahala. (Baca: Anjuran Memperbanyak Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan)

Sementara itu, guru fikih di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Ustaz Mumu Mudzakir, mengatakan, beribadah di mana saja hukumnya sah. Asalkan tempatnya suci atau bersih dan dengan niat ingin mendekatkan diri kepada Allah "Ya, boleh saja kalau misalnya iktikaf di rumah, walau sebenarnya lebih baik di masjid. Namun karena kondisi adanya wabah penyakit ini lebih baik di rumah saja ibadahnya," ucapnya.

Mumu menjelaskan, iktikaf berasal dari bahasa Arab “akafa” yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Kemudian hal ini tertuju pada konteks ibadah dalam Islam, yakni berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridaan Allah.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini umat Islam memang mengalami keterbatasan dalam melaksanakan ibadah puasa. Padahal, biasanya memasuki 10 hari terakhir Ramadan, umat Islam memperbanyak iktikaf di masjid dengan memperbanyak zikir dan membaca Alquran. Namun, iktikaf yang terpenting adalah semangatnya karena Islam memberikan keringanan pada kondisi yang tidak biasa. Dia mengutip Al-Insyirah: 5-6, “Maka sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan.”

Fikri menjelaskan, takhfifusy-syar'i (keringanan syariah) ini tidak hanya berlaku pada perkara wajib, tapi juga berlaku untuk perkara yang sunah. Misalnya jika ada seseorang yang tidak bisa salat berdiri maka bisa dengan duduk. “Begitu pula iktikaf yang hukumnya sunah, Tatkala ada uzur tentu terdapat takhfif (keringanan),” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR ini ketika dihubungi Koran SINDO kemarin. (Baca juga: Strategi Maling, Abu Nawas Kena Tipu)

Dia menjelaskan, jika ada yang berpedoman pada takhfif isqath karena berpegang pada pendapat ulama mayoritas bahwa tempat iktikaf adalah masjid, sedangkan rumah atau "masjid rumah" bukanlah masjid, maka baginya bukan masalah. Jika tidak ingin melakukan iktikaf juga tidak masalah. Menurutnya, iktikaf juga bisa dilakukan di halaman atau di pekarangan rumah jika ada musala. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Ibnu Shabbagh dari Mazhab Syafi'iyyah yang dinukil oleh Yahya Al-Imrani. (Neneng Zubaidah/Okezone)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Awas! Ini Hukum Pamer...
Awas! Ini Hukum Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial
5 Contoh Khotbah Idulfitri...
5 Contoh Khotbah Idulfitri 2025, Bisa jadi Referensi dan Sumber Ilmu
Bank Mandiri Gelar Syiar...
Bank Mandiri Gelar Syiar Ramadan di Destinasi Wisata Religi Purwakarta
5 Contoh Kultum Lailatul...
5 Contoh Kultum Lailatul Qadar, yang Bisa Dipelajari atau Dijadikan Referensi
Tausiyah: Jangan Melihat...
Tausiyah: Jangan Melihat Orang dari Tampilan Fisik dan Hartanya
Sifat dan Karakteristik...
Sifat dan Karakteristik Ibad ar-Rahman (1): Menghambakan Diri kepada Allah
Rekomendasi
Tukang Kayu Memainkan...
Tukang Kayu Memainkan Peran Penting dalam Peradaban Mesopotamia
Bintang Berukuran 10.000...
Bintang Berukuran 10.000 Kali Lebih Besar dari Matahari Terdeteksi
Cekungan Saint Croix,...
Cekungan Saint Croix, Ilmuwan Sebut Keajaiban Irigasi dari Peradaban yang Terlupakan
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Belajar Online di Masa...
Belajar Online di Masa Pandemi Harus Tetap Menyenangkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved