Ini Ketentuan Puasa Bagi yang Bersafar

Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:47 WIB
loading...
Ini Ketentuan Puasa Bagi yang Bersafar
Ketentuan dan kebolehan tidak berpuasa atau membatalkan puasa bagi yang bersafar, adalah jika muslim melakukan menempuh perjalanan sejauh 89 kilometer. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Menjelang hari-hari terakhir Ramadhan, tradisi mudik masih banyak dijalankan masyarakat Indonesia. Melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman , membutuhkan waktu yang cukup lama. Nah, bagaimana dengan kewajiban puasanya Ramadhan bagi mereka yang bersafar ini?



Dalam beberapa kondisi, puasa Ramadhan yang merupakan kewajiban bagi muslim diperbolehkan untuk dibatalkan atau tidak dilaksanakan yang merupakan rukhsoh atau keringanan dari Allah Ta'ala. Akan tetapi, dalam menjalankan rukhsos perlu memperhatikan beberapa ketentuannya. Salah satunya, ketentuan puasa Ramadhan bagi musafir atau orang yang tengah bersafar (melakukan perjalanan) tersebut.



Syekh Wahbah Zuhaili Dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa AdillatuhuI, menyebutkan kebolehan tidak berpuasa atau membatalkan puasa jika muslim melakukan menempuh perjalanan sejauh 89 kilometer. Mayoritas ulama juga mensyaratkan hal lain, yaitu soal waktu perjalanan dimulai. Mereka mensyaratkan, kebolehan tidak berpuasa bagi musafir adalah yang memiliki perjalanan yang dimulai sebelum terbitnya fajar. Lalu saat ia telah menempuh jarak musafir, ia masih berada di perjalanan. Dan wajibnya untuk mengqadha puasanya.

Sehingga, perjalanan yang dimulai sejak terbitanya fajar dan ia telah berpuasa pada hari itu, ia tidak berhak mendapatkan rukhsoh untuk membatalkan puasa. Demikian pendapat jumhur ulama.



Hanya saja, terdapat kebolehan juga bagi seseorang yang sudah berpuasa dan melakukan perjalanan sejak siang hari untuk membatalkan puasanya bila berpuasa memberatkan dirinya. Berdasarkan hadis riwayat sahabat Jabir radhiyallahu'anhu:أُ

"Bahwa pada tahun Fathu Makkah (pembebasan kota Mekkah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Makkah, yakni tepatnya pada bulan Ramadhan. Saat itu, beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ Al Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya hingga terlihat oleh para sahabat kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau, “Sesungguhnya sebahagian sahabat ada yang terus berpuasa.” Maka beliau bersabda: “Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku).” Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz yakni Ad Darawardi, dari Ja’far dengan isnad ini, dan ia menambahkan; Lalu dikatakan kepada beliau; “Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka merekapun berpuasa.” Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat ‘Ashar. (HR. Muslim)



Imam Syaukani berpijak pada dalil ini atas kebolehan musafir membatalkan puasanya setelah niat berpuasa sejak malam. Ulama Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak bagi musafir yang memulai perjalanan sejak siang hari untuk membatalkan puasanya. Asalkan ia telah menempu perjalanan jarak musafir, 89 kilometer. Mereka berpijak pada apa yang berasal dari riwayat Bashrah al-Ghoffari yang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan sejak siang hari. Dan ia berkata bahwa hal itu adalah sunnah Nabi alias rukhsoh yang berhak diambil oleh setiap muslim.



Syarat lainnya dari mayoritas ulama selain ulama Mazhab Hanafi adalah perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan yang diperbolehkan. Selain itu, musafir tidak menetap di satu tempat lebih dari empat hari di tengah perjalanan tersebut.

Kesimpulannya, kebolehan tidak berpuasa disyaratkan beberapa hal menurut ulama mayoritas. Syarat-syarat tersebut adalah, pertama, perjalanan di hari pertama dimulai sebelum fajar. Kedua, perjalanan mencapai batas dibolehkannya sholat qashr yaitu 89 kilometer. Ketiga, perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan bukan perjalanan yang diharamkan.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)