Zakat Fitrah, Bolehkah Ditunaikan dalam Bentuk Uang?
Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:30 WIB
Zakat fitrah (fitri) adalah zakat yang wajib dikeluarkan sekali setahun yaitu di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Foto/dok SINDOnews
Kita sering menemukan orang-orang membayar Zakat Fitrah bukan dengan makanan pokok sehari-hari, tetapi membayarnya dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok tersebut. Apakah hal itu dibolehkan?
Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam Bukunya "I'tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat 'Ied dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah". Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat:
1. Mazhab Pertama: Tidak Boleh
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali, Zhahiri) berpendapat bahwa Zakat Fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan.(Baca Juga: Mengapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Ini Alasannya)
Bahkan Imam Ahmad memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang masalah ini, yaitu bolehkah Zakat Fitrah diganti dengan uang saja, maka beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya: "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar Zakat Fitrah dengan uang yang senilai." Imam Ahmad pun menjawab: "Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengambil perkataan si fulan?" Beliau pun membacakan Hadis Ibnu Umar tentang Zakat Fitrah .
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan Zakat Fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar 1 shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Bukhari Muslim). Setelah itu beliau membacakan ayat Al-Qur'an: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. (QS. AnNisa’: 59)
Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq. (Baca Juga: Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah?)
2. Mazhab Kedua: Boleh
Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam Bukunya "I'tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat 'Ied dan Zakat Al-Fithr di Tengah Wabah". Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat:
1. Mazhab Pertama: Tidak Boleh
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali, Zhahiri) berpendapat bahwa Zakat Fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan.(Baca Juga: Mengapa Islam Mewajibkan Zakat Fitrah? Ini Alasannya)
Bahkan Imam Ahmad memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad tentang masalah ini, yaitu bolehkah Zakat Fitrah diganti dengan uang saja, maka beliau menjawab: "Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya: "Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar Zakat Fitrah dengan uang yang senilai." Imam Ahmad pun menjawab: "Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengambil perkataan si fulan?" Beliau pun membacakan Hadis Ibnu Umar tentang Zakat Fitrah .
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memfardhukan Zakat Fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebesar 1 shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Bukhari Muslim). Setelah itu beliau membacakan ayat Al-Qur'an: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. (QS. AnNisa’: 59)
Lagi pula dalam urusan mengganti nilai uang atas suatu harta itu tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus dengan keridhaan kedua belah pihak, yaitu muzakki dan mustahiq. (Baca Juga: Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah?)
2. Mazhab Kedua: Boleh
Lihat Juga :