Keutamaan Berdoa di Hari Rabu Antara Zuhur dan Ashar
Rabu, 26 Mei 2021 - 14:17 WIB
Ada satu waktu mustajab berdoa pada Hari Rabu yang jarang diketahui orang. Dalam riwayat hadis disebutkan pada waktu itu Allah akan mengijabah doa-doa yang dipanjatkan hamba-Nya.
Waktu yang dimaksud adalah pada Hari Rabu antara Zuhur dan Ashar. Benarkah demikian? Mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia berikut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'Anhu, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا فِي مَسْجِدِ الْفَتْحِ ثَلَاثًا : يَوْمَ الِاثْنَيْنِ ، وَيَوْمَ الثُّلَاثَاءِ ، وَيَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ ، فَاسْتُجِيبَ لَهُ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ ، فَعُرِفَ الْبِشْرُ فِي وَجْهِهِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa di Masjid Al Fath, sebanyak tiga kali: Hari Senin, Selasa, dan Rabu. Doanya dikabulkan pada hari Rabu antara dua sholat. Hal itu bisa diketahui dari raut gembira di wajahnya." (HR. Ahmad No 14153)
Hadis ini dihukumi dha'if (lemah) oleh sebagian ulama di antaranya Syekh Syuaib Al-Arnauth (Ta'liq Musnad Ahmad, 22/425). Namun, Ibnu Abi Hatim tidak mengkritik dan tidak pula memujinya. (Al Jarh wat Ta'dil, 5/59)
Namun, demikian sebagian ulama mempraktikkan hadits ini. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
وفي إسناد هذا الحديث : كثير بن زيد ، وفيه كلام ، يوثقه ابن معين تارة ، ويضعفه أخرى .
وهذا الحديث يعمل به طائفة من أصحابنا وغيرهم ، فيتحرون الدعاء في هذا ، كما نقل عن جابر ، ولم ينقل عن جابر رضي الله عنه أنه تحرى الدعاء في المكان ، بل تحرى الزمان "
"Sanad hadits ini ada Katsir bin Zaid, dia masih diperbincangkan, Ibnu Ma'in pernah menyebutnya tsiqah, tapi juga menyebutnya dhaif pada kesempatan lain."
Hadits ini telah diamalkan sekelompok sahabat kami (Hambaliyah) dan lainnya. Mereka begitu serius mengintai waktu berdoa di waktu ini, sebagaimana yang dinukil dari Jabir. Tidak ada riwayat dari Jabir bahwa dia berdoa mengkhususkan tempat tertentu, tapi dia mengincar waktunya. (Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, 2/344)
Kenapa hadits dhaif diamalkan? Umumnya ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif untuk urusan fadhailul A'mal, akhlak, kelembutan hati, seperti masalah ini. Adapun masalah akidah dan halal-haram, wajib merujuk Al-Qur'an dan Hadis yang shahih.
Imam Al-Hathab Al-Maliki rahimahullah mengatakan: Para ulama telah sepakat bolehnya mengamalkan hadits dhaif dalam perkara Fadhailul A'mal (motivasi untuk beramal).
Namun, kebolehan ini bersyarat yaitu:
- Kedhaifannya tidak terlalu lemah.
- Kandungannya masih sesuai nilai umum yang mendasar dalam Islam.
Demikian keutamaan berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar. Bagi yang ingin mengamalkannya bukanlah sesuatu yang tercela karena tidak ada larangan khusus untuk itu. Mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam rahmat Allah Ta'ala.
Wallahu A'lam
Waktu yang dimaksud adalah pada Hari Rabu antara Zuhur dan Ashar. Benarkah demikian? Mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia berikut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'Anhu, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا فِي مَسْجِدِ الْفَتْحِ ثَلَاثًا : يَوْمَ الِاثْنَيْنِ ، وَيَوْمَ الثُّلَاثَاءِ ، وَيَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ ، فَاسْتُجِيبَ لَهُ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ ، فَعُرِفَ الْبِشْرُ فِي وَجْهِهِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa di Masjid Al Fath, sebanyak tiga kali: Hari Senin, Selasa, dan Rabu. Doanya dikabulkan pada hari Rabu antara dua sholat. Hal itu bisa diketahui dari raut gembira di wajahnya." (HR. Ahmad No 14153)
Hadis ini dihukumi dha'if (lemah) oleh sebagian ulama di antaranya Syekh Syuaib Al-Arnauth (Ta'liq Musnad Ahmad, 22/425). Namun, Ibnu Abi Hatim tidak mengkritik dan tidak pula memujinya. (Al Jarh wat Ta'dil, 5/59)
Namun, demikian sebagian ulama mempraktikkan hadits ini. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
وفي إسناد هذا الحديث : كثير بن زيد ، وفيه كلام ، يوثقه ابن معين تارة ، ويضعفه أخرى .
وهذا الحديث يعمل به طائفة من أصحابنا وغيرهم ، فيتحرون الدعاء في هذا ، كما نقل عن جابر ، ولم ينقل عن جابر رضي الله عنه أنه تحرى الدعاء في المكان ، بل تحرى الزمان "
"Sanad hadits ini ada Katsir bin Zaid, dia masih diperbincangkan, Ibnu Ma'in pernah menyebutnya tsiqah, tapi juga menyebutnya dhaif pada kesempatan lain."
Hadits ini telah diamalkan sekelompok sahabat kami (Hambaliyah) dan lainnya. Mereka begitu serius mengintai waktu berdoa di waktu ini, sebagaimana yang dinukil dari Jabir. Tidak ada riwayat dari Jabir bahwa dia berdoa mengkhususkan tempat tertentu, tapi dia mengincar waktunya. (Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, 2/344)
Kenapa hadits dhaif diamalkan? Umumnya ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif untuk urusan fadhailul A'mal, akhlak, kelembutan hati, seperti masalah ini. Adapun masalah akidah dan halal-haram, wajib merujuk Al-Qur'an dan Hadis yang shahih.
Imam Al-Hathab Al-Maliki rahimahullah mengatakan: Para ulama telah sepakat bolehnya mengamalkan hadits dhaif dalam perkara Fadhailul A'mal (motivasi untuk beramal).
Namun, kebolehan ini bersyarat yaitu:
- Kedhaifannya tidak terlalu lemah.
- Kandungannya masih sesuai nilai umum yang mendasar dalam Islam.
Demikian keutamaan berdoa pada hari Rabu antara Zuhur dan Ashar. Bagi yang ingin mengamalkannya bukanlah sesuatu yang tercela karena tidak ada larangan khusus untuk itu. Mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam rahmat Allah Ta'ala.
Wallahu A'lam
(rhs)