Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:54 WIB
- Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
Waktu Zuhur dan Jum’at
- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu zuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan sholat, do’a, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
Ashar, Maghrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Qur’an.
- Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
Waktu Zuhur dan Jum’at
- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu zuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan sholat, do’a, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
Ashar, Maghrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Qur’an.
- Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.
(mhy)
Lihat Juga :