Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:54 WIB
- Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.

- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Waktu Zuhur dan Jum’at

- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu zuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.

- Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya.

- Bacaan sholat, do’a, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Ashar, Maghrib, dan Isya

- Lima menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Qur’an.

- Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

- Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Takbir, Tarhim, dan Ramadhan

- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.

- Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara.

- Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!