Amalan Wanita Haid yang Sayang Bila Dilewatkan

Selasa, 01 Juni 2021 - 15:16 WIB
Wanita yang sedang haid walaupun tidak bisa melaksanakan amalan shalat dan puasa, tetap diperbolehkan melakukan amalan-amalan yang bisa mendatangkan pahala baginya. Foto ilustrasi/ist
Banyak amalan wanita haid yang sayang bila dilewatkan begitu saja. Meski dilarang melaksanakan ibadah wajib seperti shalat dan puasa, namun ada amalan lainnya yang bisa dikerjakan, dan akan mendapatkan pahala , walau sedang datang bulan tersebut.

Dikutip dari Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam kitabnya 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', ada beberapa amalan yang boleh dilakukan wanita yang sedang haid . Di antaranya :



1. Berzikir dan membaca Al-Qur'an

Menurut pendapat yang kuat, wanita haid dan junub boleh berzikir dan membaca Al-Qur'an. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang terkenal dari Asy-Syafi'i dan Ahmad.

Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Ummu 'Athiyyah yang menyatakan, "Kami diperintahkan agar keluar rumah pada hari raya, sehingga kami membawa anak-anak gadis bahkan wanita-wanita yang haid dan menempatkan mereka di belakang kaum muslimin (yang mengikuti salat Ied). Mereka ikut mengucapkan takbir dan berdoa seperti kaum muslimin serta mengaharpkan berkah dan kesucian hari raya tersebut," (HR Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

Dalam hadis ini disebutkan bahwa perempuan yang haid ikut mengucapkan takbir dan berzikir kepada Allah Ta'ala. Hadis lain yang mendukung pendapat ini adalah pernyataan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu'anhu ketika sedang haid. "Lakukanlah semua amalan yang dikerjakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji".

Baca juga: Rutin Membaca Sholawat, Pahalanya Sangat Dahsyat

2. Sujud tilawah (ketika membaca ayat sajdah)

Perempuan yang sedang haid tidak dilarang melakukan sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah, karena sujud bukanlah shalat sehingga tidak disyaratkan harus suci.

Dalam kitab Shahih al-Bukhari dinayatakan bahwa Rasulullah membaca surat An-Najm lalu sujud, maka saat itu juga sujudlah semua kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia. "Tentu terlalu berlebihan jika ada yang menyatakan bahwa semua yang sujud saat itu memiliki wudhu. Selain itu sujud tilawah tidak sama dengan salat, sehingga syaratnya tidak sama dengan syarat salat. PEndapat ini dinyatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Qatadah sebagaimana diungkapkan dalam Mushannaf Abdurrajaq.

3. Hadir pada pelaksanaan shalat hari raya

Perempuan haid boleh bahkan dianjurkan menghadiri pelaksanaan shalat Ied, hanya saja tidak boleh ikut shalat. Rasulullah SAW bersabda,

"Segenap wanita tua, gadis dan wanita-wanita yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka menghadiri amal kebaikan dan (ikut) berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk wanita-wanita yang haid hendaknya menjauhi tempat shalat," (HR Bukhari)



4. Masuk masjid

Namun ada perbedaan pendapat ulama soal ini. Namun ada dalil yang cukup kuat yang dikemukakan ulama-ulama yang membolehkan perempuan haid boleh masuk masjid adalah sikap Rasulullah SAW yang membolehkan istrinya Aisyah masuk masjid saat sedang haid. Beliau hanya melarangnya melakukan thawaf. Dalil lainnya adalah kaksus wanita hitam yang diizinkan tinggal di dalam masjid dan selama itu Rasulullah SAW tidak mennyuruhnya meninggalkan masjid saat haid.

5. Melayani keperluan suaminya

Selama bukan untuk berhubungan intim, istri yang sedang haid tetap harus melayani keperluan suaminya sehari-hari.

Amalan di Bulan Istimewa
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam menggandeng tangannya dan berkata: Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu, aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah engkau tinggalkan setiap selesai shalat untuk mengucapkan:  ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu), dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu.)

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1301)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More