Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:27 WIB
Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
“Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.
Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, Rasulullah SAW melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian aku sebutkan hal itu kepada Amrah.
Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adha pada zaman Rasulullah SAW maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.
Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah (Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Memangnya kenapa?”
Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”.
Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]
Baca juga: Idul Adha, Satgas NU Peduli COVID-19 Rilis Protokol Kurban Masa Pandemi
Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
“Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.
Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, Rasulullah SAW melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian aku sebutkan hal itu kepada Amrah.
Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adha pada zaman Rasulullah SAW maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.
Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah (Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”.
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Memangnya kenapa?”
Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”.
Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]
Baca juga: Idul Adha, Satgas NU Peduli COVID-19 Rilis Protokol Kurban Masa Pandemi
Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.
(mhy)
Lihat Juga :