Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:27 WIB
Ilustrasi/Ist


DI era kini, tak sedikit dari umat Islam yang menyimpan daging kurban sampai berhari-hari atau melebih tiga hari. Lalu bagaimana hukum perbuatan semacam ini?

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا

“Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”.

Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?”

Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]



Sejumlah ulama berpendapat perintah Nabi SAW ‘makanlah, berilah makan, dan simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya.

Dari hadis ini kita mengetahui, bahwa Nabi SAW pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]



Setelah meriwayatkan hadis ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata:

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

“Pengamalan hadis ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi SAW dan selain mereka”.

Dalam hadis lain disebutkan: Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, Rasulullah SAW melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata, kemudian aku sebutkan hal itu kepada Amrah.

Dia berkata, “dia (Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adha pada zaman Rasulullah SAW maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.

Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah (Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit) dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Memangnya kenapa?”
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Al Aswad bin Yazid, dia berkata; Abdullah berkata, Saya pernah mendengar Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menjadikan segala macam keinginannya hanya satu, yaitu keinginan tempat kembali (negeri Akhirat), niscaya Allah subhanahu wa ta'ala akan mencukupkan baginya keinginan dunianya. Dan barangsiapa yang keinginannya beraneka ragam pada urusan dunia, maka Allah subhanahu wa ta'ala tidak akan memperdulikan dimanapun ia binasa.

(HR. Ibnu Majah No. 4096)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More