Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
Jum'at, 16 Juli 2021 - 15:15 WIB
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan syariat yang wajib dipenuhi oleh seorang yang melaksanakan ibadah tersebut. Jika rukun-rukun ini tidak dilaksanakan, maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah atau batal.
Menunaikan Haji ke Baitullah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh mereka yang mampu. Kata Haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan yang berarti qoshada atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah umum, Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram (Ka'bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya.
Tempat-tempat yang dimaksud adalah Ka'bah di Makkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah, dan Arafah. Sedangkan aktivitasnya adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Ibadah Haji ini dilakukan pada bulan Dzulqa'dah, hingga 10 hari pertama Dzulhijjah.
Adapun yang membedakan rukun Haji dan Umrah adalah wukuf di Padang Arafah yang hanya wajib dilakukan oleh jamaah Haji. Hukum Ibadah Haji dan Umrah disebutkan dalam Al-Qur'an:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (Surat Al-Baqarah Ayat 196)
Syarat Wajib Haji
1. Islam.
Setiap muslim berkewajiban menunaikan ibadah haji jika telah terpenuhi semua persyaratan-persyaratannya.
2. Berakal.
Artinya setiap orang muslim yang waras, tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
3. Dewasa (baligh).
Anak kecil yang belum baligh yang diajak orang tuanya menunaikan ibadah haji belum gugur atas dirinya. Ia tetap berkewajiban menunaikannya setelah memasuki masa akil baligh.
4. Mampu.
Yaitu memiliki kemampuan baik secara fisik maupun ketersediaan transportasi, bekal, keamanan jalur perjalanan, dan kemampuan tempuh perjalanan.
5. Merdeka.
Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya.
Kesimpulannya, syarat haji ada lima yaitu Islam, berakal, baligh (dewasa), mampu, dan merdeka. Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka mantapkan niat untuk berkunjung ke Baitullah.
Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan saat pelaksanaan. Apabila tidak dikerjakan, maka penunai hajiharus membayar dam (denda).
Rukun Haji ada enam yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib. Berikut penjelasannya:
1. Ihram.
Berihram adalah niat memulai aktivitas ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu. Suci dari hadas menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih. Untuk laki-laki mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.
2. Wukuf di Arafah.
Waktu wukuf dimulai saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya. Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apapun. Namun ketika masa wukuf hendaknya melazimkan zikir dan berdoa di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit.
3. Tawaf Ifadhah.
Thawaf ifadhah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Ketika tiba di Masjidil haram, jamaah harus melakukan tawaf dan dianjurkan mencium dan menyentuh Hajar Aswad yang terletak di sudut Kakbah dekat Multazam.
4. Sa'i.
Aktivitas Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukut Shafa dan bukit Marwah.
5. Tahallul.
Yaitukegiatan mencukur rambut atau memotong rambut kepala minimal tiga helai.
6. Tertib.
Yaitu mengerjakan semua rukun-rukun haji secara urut mulai dari thawaf hingga tahallul.
Adapun wajib Haji ada lima yaitu berihram di miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada'. Berikut penjelasannya:
1. Berihram di Miqat.
Jamaah haji memulai niatnya dari titik awal tempat yang berniat melaksanakan haji/umrah sudah harus memakai pakaian ihram. Yalamlam adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia bila ia langsung akan menuju ke Makkah. Sedangkan Bir Ali adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia menuju ke Madinah terlebih dahulu.
2. Mabit di Muzdalifah.
Mabit di Muzdalifah adalah menginap semalam di Muzdalifah pada malam tanggal 9 Dzulhijjah. Waktunya dikerjakan setelah wukuf di Arafah.
3. Mabit di Mina.
Mabit di Mina adalah bermalam selama 3-4 hari di suatu hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km. Waktunya adalah malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bermalam di Mina dilakukan semalam penuh yang boleh dilakukan mulai sore hari sampai terbitnya fajar, dan juga boleh bermalam paling sedikit 2/3 malam.
4. Melontar Jumrah.
Melontar jumrah adalah melempar batu kecil pada sebuah tempat untuk memperingati persitiwa setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail. Tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumrah aqabah dengan tujuh butir kerikil. Dan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah.
5. Thawaf Wada'.
Thawaf wada' adalah suatu penghormatan terakhir kepada Baitullah. Thawaf wada’ merupakan aktivitas terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah di Tanah Suci.
Keutamaan Ibadah Haji
1. Amalan Paling Utama (Afdhol)
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, ia berkata:
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ
"Nabi SAW ditanya, 'Amalan apa yang paling afdhol?' Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ada yang bertanya lagi, 'Kemudian apa lagi?' Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah." Ada yang bertanya kembali, 'Kemudian apa lagi?' "Haji Mabrur", jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam" (HR Al-Bukhari)
2. Ibadah Haji Dibalas dengan Surga
Siapa yang melakukan ibadah haji maka akan balasannya adalah surga. Hal ini berdasarkan hadis berikut:
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
"Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Mendapat Keutamaan Jihad di Jalan Allah
Ibadaj Haji termasuk jihad di jalan Allah. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah, ia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
"Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?" "Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji Mabrur," jawab Nabi. (HR Al-Bukhari)
4. Menghapus Dosa-dosa
Haji Mabrur juga memiliki keutamaan menghapuskan dosa-dosa. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, ia berkata:
عن أبي هريرة قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقولُ: منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ. متفقٌ عَلَيْهِ
"Siapa yang melakukan haji ke Ka'bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya." (HR Al-Bukhari)
Wallahu A'lam
Menunaikan Haji ke Baitullah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh mereka yang mampu. Kata Haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan yang berarti qoshada atau berkunjung. Sedangkan dalam istilah umum, Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram (Ka'bah) di Makkah Al-Mukarromah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya.
Tempat-tempat yang dimaksud adalah Ka'bah di Makkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah, dan Arafah. Sedangkan aktivitasnya adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Ibadah Haji ini dilakukan pada bulan Dzulqa'dah, hingga 10 hari pertama Dzulhijjah.
Adapun yang membedakan rukun Haji dan Umrah adalah wukuf di Padang Arafah yang hanya wajib dilakukan oleh jamaah Haji. Hukum Ibadah Haji dan Umrah disebutkan dalam Al-Qur'an:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya." (Surat Al-Baqarah Ayat 196)
Syarat Wajib Haji
1. Islam.
Setiap muslim berkewajiban menunaikan ibadah haji jika telah terpenuhi semua persyaratan-persyaratannya.
2. Berakal.
Artinya setiap orang muslim yang waras, tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
3. Dewasa (baligh).
Anak kecil yang belum baligh yang diajak orang tuanya menunaikan ibadah haji belum gugur atas dirinya. Ia tetap berkewajiban menunaikannya setelah memasuki masa akil baligh.
4. Mampu.
Yaitu memiliki kemampuan baik secara fisik maupun ketersediaan transportasi, bekal, keamanan jalur perjalanan, dan kemampuan tempuh perjalanan.
5. Merdeka.
Seorang budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan tuannya.
Kesimpulannya, syarat haji ada lima yaitu Islam, berakal, baligh (dewasa), mampu, dan merdeka. Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka mantapkan niat untuk berkunjung ke Baitullah.
Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan saat pelaksanaan. Apabila tidak dikerjakan, maka penunai hajiharus membayar dam (denda).
Rukun Haji ada enam yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib. Berikut penjelasannya:
1. Ihram.
Berihram adalah niat memulai aktivitas ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu. Suci dari hadas menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih. Untuk laki-laki mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.
2. Wukuf di Arafah.
Waktu wukuf dimulai saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya. Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apapun. Namun ketika masa wukuf hendaknya melazimkan zikir dan berdoa di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit.
3. Tawaf Ifadhah.
Thawaf ifadhah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Ketika tiba di Masjidil haram, jamaah harus melakukan tawaf dan dianjurkan mencium dan menyentuh Hajar Aswad yang terletak di sudut Kakbah dekat Multazam.
4. Sa'i.
Aktivitas Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukut Shafa dan bukit Marwah.
5. Tahallul.
Yaitukegiatan mencukur rambut atau memotong rambut kepala minimal tiga helai.
6. Tertib.
Yaitu mengerjakan semua rukun-rukun haji secara urut mulai dari thawaf hingga tahallul.
Adapun wajib Haji ada lima yaitu berihram di miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada'. Berikut penjelasannya:
1. Berihram di Miqat.
Jamaah haji memulai niatnya dari titik awal tempat yang berniat melaksanakan haji/umrah sudah harus memakai pakaian ihram. Yalamlam adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia bila ia langsung akan menuju ke Makkah. Sedangkan Bir Ali adalah tempat berihram calon jamaah haji yang datang dari arah Indonesia menuju ke Madinah terlebih dahulu.
2. Mabit di Muzdalifah.
Mabit di Muzdalifah adalah menginap semalam di Muzdalifah pada malam tanggal 9 Dzulhijjah. Waktunya dikerjakan setelah wukuf di Arafah.
3. Mabit di Mina.
Mabit di Mina adalah bermalam selama 3-4 hari di suatu hamparan padang pasir yang panjangnya sekitar 3,5 km. Waktunya adalah malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bermalam di Mina dilakukan semalam penuh yang boleh dilakukan mulai sore hari sampai terbitnya fajar, dan juga boleh bermalam paling sedikit 2/3 malam.
4. Melontar Jumrah.
Melontar jumrah adalah melempar batu kecil pada sebuah tempat untuk memperingati persitiwa setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail. Tanggal 10 Dzulhijjah melontar jumrah aqabah dengan tujuh butir kerikil. Dan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jumrah.
5. Thawaf Wada'.
Thawaf wada' adalah suatu penghormatan terakhir kepada Baitullah. Thawaf wada’ merupakan aktivitas terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah di Tanah Suci.
Keutamaan Ibadah Haji
1. Amalan Paling Utama (Afdhol)
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, ia berkata:
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ
"Nabi SAW ditanya, 'Amalan apa yang paling afdhol?' Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ada yang bertanya lagi, 'Kemudian apa lagi?' Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah." Ada yang bertanya kembali, 'Kemudian apa lagi?' "Haji Mabrur", jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam" (HR Al-Bukhari)
2. Ibadah Haji Dibalas dengan Surga
Siapa yang melakukan ibadah haji maka akan balasannya adalah surga. Hal ini berdasarkan hadis berikut:
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
"Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Mendapat Keutamaan Jihad di Jalan Allah
Ibadaj Haji termasuk jihad di jalan Allah. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah, ia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
"Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?" "Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji Mabrur," jawab Nabi. (HR Al-Bukhari)
4. Menghapus Dosa-dosa
Haji Mabrur juga memiliki keutamaan menghapuskan dosa-dosa. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah, ia berkata:
عن أبي هريرة قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقولُ: منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ. متفقٌ عَلَيْهِ
"Siapa yang melakukan haji ke Ka'bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya." (HR Al-Bukhari)
Wallahu A'lam
(rhs)