Hari Raya Kurban dan Ketaatan kepada Ulil Amri

Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:52 WIB
Siti Nurjanah, Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung. Foto/Ist
Dr Siti Nurjanah MAg PIA

Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung

Sejak tanggal 10 Dzulhijjah takbir tahmid dan tahlil telah dikumandangkan oleh umat Islam di dunia, dan terus berlangsung sampai selesainya Hari Tasyrik hari ke-13 Dzulhijjah. Sebagaimana yang lumrah dikerjakan, pada tanggal-tanggal itu umat Islam yang mampu, mengeluarkan sebagian hartanya untuk membeli hewan kurban lalu menyembelihnya dan membagikan dagingnya kepada seluruh umat Islam di sekitarnya tanpa terkecuali.

Akan tetapi sudah dua kali Hari Raya 'Idul Adha 1441 H tahun lalu dan tahun ini 1442 H, pelaksanaan rangkaian hari Idul Adha dilaksanakan dalam kondisi menghadapi pandemi. Virus Corona yang terus bermutasi, menyebabkan penanggulangan pandemi ini cenderung terhambat dan lambat. Ketika satu varian dari Covid-19 hampir berhasil ditangani, tiba-tiba virus bermutasi membentuk Varian Baru (Delta) yang semakin ganas dan cepat penyebarannya.

Akibatnya banyak negara di berbagai belahan dunia yang terdampak langsung untuk kesekian kalinya. India, amerika, inggris, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, berbagai macam kebijakan telah diambil oleh pemerintah pusat dan daerah guna menanggulangi pandemi Covid-19 ini. Tetapi sampai hari ini kurva penyebaran virus, khususnya Varian Baru (Delta) Virus Corona ini belum juga melandai. Bahkan begitu banyak berita di media yang mengabarkan tentang betapa banyak dan tingginya kasus kematian akibat dari penyebatan Varian Baru (Delta) Virus Corona ini.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk dapat memutus penyebaran cepat varian corona ini adalah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada banyak kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu keramaian yang dapat mempercepat penyebaran virus, mulai dari Perdagangan, kegiatan kemasyarakatan, sampai dengan kegiatan peribadatan, seperti pelaksanaan sholat 'Id dan penyembelihan hewan kurban. Sehingga kegiatan tersebut mau tidak mau, suka tidak suka harus dibatasi oleh pemerintah.

Nawaitu-nya pemerintah memberlakukan pembatasan tersebut sudah tentu baik, "menyelamatkan rakyat dari kegiatan yang dapat membahayakan diri dan jiwa mereka". Akan tetapi, niatan yang baik dari pemerintah belum tentu dipahami sebagai sesuatu yang baik juga oleh rakyatnya.

Apalagi ditambah dengan mudahnya penyebaran informasi di era teknologi seperti saat ini. Sehingga banyak sekali informasi yang sifatnya hoaks dan mendorong rakyat untuk tidak mematuhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Selanjutnya, sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti kebijakan PPKM tersebut, Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan Presiden yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan keagamaan, mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah pada hari raya qurban bagi seluruh Umat Islam Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu diatur secara rinci tentang bagaimana tata cara melaksanakan rangkaian ibadah di Hari Raya Kurban agar tidak memperbesar potensi dari penyebaran Varian Baru (Delta) Virus Corona. Mulai dari kaifiyah (tatacara) melaksanakan takbiran, kaifiyah pelaksanaan salat Idul Adha, sampai dengan kaifiyah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!