Hari Raya Kurban dan Ketaatan kepada Ulil Amri
Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:52 WIB
Dalam kaifiyah pelaksanaan sholat Idul Adha, Kementerian Agama menganjurkan dan menekankan kepada masyarakat untuk melaksanakannya secara berjamaah di rumah masing-masing, tanpa perlu ke lapangan ataupun masjid. Hal ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang zona merah atau daerah dengan persentasi penyebaran yang tinggi.
Sedangkan daerah yang tidak termasuk ke dalam dua kondisi tersebut, Kementerian Agama mempersilakan untuk melaksanakan sholat Idul Adha di masjid dan di lapangan. Tetapi harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan pembatasan jumlah jamaah.
Demikian pula halnya dengan proses penyembelihan hewan kurban, untuk daerah yang termasuk zona berbahaya, Kementerian Agama menganjurkan dan menekankan agar umat Islam yang berqurban menyembelih hewan qurbannya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Adapun di daerah selain zona merah, Kementerian Agama mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan secara mandiri, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian memperhatikan kebersihan dan kesterilan alat-alat yang digunakan dalam proses pemotongan. Serta tidak mengizinkan panitia untuk meminta masyarakat mengambil sendiri bagiannya, tetapi panitia harus melakukan pembagian secara langsung door to door. Cari ini juga kemudian membawa hikmah bagi panitia yakni mendapat pahala di sisi Allah, karena tidak mudah melaksanakannya, melainkan harus dengan kesabaran dan keuletan serta kekuatan tenaga dan pastinya menjaga kesehatan juga.
Setelah membuat Surat Edaran tersebut, Kementerian Agama meminta seluruh jajarannya, dari tingkat pusat sampai desa, untuk memantau pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut. Dalam melakukan pemantauan bagi jajaran pegawai Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan dan desa, KUA dan Penghulu, mereka dibekali dengan daftar cheklist supervisi pelaksanaan ibadah hari raya kurban, yang berisi kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Adha.
Selain itu, bagi cendikiawan-cendiakawan Muslim di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Agama menginstruksikan, agar para akademisi kampus PTKIN ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama terkait Perayaan Hari Raya Idul Adha.
Melihat begitu rincinya isi dan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Agama dan Jajarannya di Kementerian Agama dalam Surat Edaran tersebut, maka penulis berasumsi bahwa pemerintah sudah melakukan upaya yang sangat luar biasa dalam mengatasai pandemi, dan juga benar-benar menghendaki agar rakyatnya selamat dari terpapar Varian Delta Virus Corona.
Selanjutnya, agar upaya pemerintah mengatasi varian delta Virus Corona, yang dibutuhkan adalah ketaatan dari masyarakat muslim untuk mematuhi dan menjalankan Surat Edaran Menteri Agama tersebut dalam rangkaian ibadah di Hari Raya ‘Idul Adha. Hal yang perlu juga digarisbawahi adalah pesan dari Menteri Agama yang mengutip ayat tentang perintah Allah untuk umat Islam agar taat kepada Allah, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri.
Realisasi Ketaatan kepada Allah tentu wujudnya adalah melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhkan diri dari segala hal yang dilarang-Nya, baik dalam konteks aqidah, ibadah, maupun muamalah. Sedangkan realisasi ketaatan kepada Rasulullah SAW adalah dengan menjalankan sunnah-sunnahnnya dan mengikuti akhlaknya yang sempurna dengan upaya semaksimal mungkin.
Adapun realisasi dari ketaatan kepada ulil amri adalah mematuhi segala perintah ulil amri, selama didalam perintah tersebut terdapat kemaslahatan, dan dapat mencegah terjadinya kemafsadatan. Karena itu dapat diasumsikan bahwa ketaatan dalam ajaran Islam itu erat kaitannya dengan upaya mewujudkan kemaslahatan, baik itu yang sifatnya kemaslahatan individual, maupun kemaslahatan komunal bagi umat Islam itu sendiri maupun umat lain yang hidup berdampngan dengan umat Islam.
Sedangkan daerah yang tidak termasuk ke dalam dua kondisi tersebut, Kementerian Agama mempersilakan untuk melaksanakan sholat Idul Adha di masjid dan di lapangan. Tetapi harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan pembatasan jumlah jamaah.
Demikian pula halnya dengan proses penyembelihan hewan kurban, untuk daerah yang termasuk zona berbahaya, Kementerian Agama menganjurkan dan menekankan agar umat Islam yang berqurban menyembelih hewan qurbannya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Adapun di daerah selain zona merah, Kementerian Agama mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan penyembelihan secara mandiri, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian memperhatikan kebersihan dan kesterilan alat-alat yang digunakan dalam proses pemotongan. Serta tidak mengizinkan panitia untuk meminta masyarakat mengambil sendiri bagiannya, tetapi panitia harus melakukan pembagian secara langsung door to door. Cari ini juga kemudian membawa hikmah bagi panitia yakni mendapat pahala di sisi Allah, karena tidak mudah melaksanakannya, melainkan harus dengan kesabaran dan keuletan serta kekuatan tenaga dan pastinya menjaga kesehatan juga.
Setelah membuat Surat Edaran tersebut, Kementerian Agama meminta seluruh jajarannya, dari tingkat pusat sampai desa, untuk memantau pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut. Dalam melakukan pemantauan bagi jajaran pegawai Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan dan desa, KUA dan Penghulu, mereka dibekali dengan daftar cheklist supervisi pelaksanaan ibadah hari raya kurban, yang berisi kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Adha.
Selain itu, bagi cendikiawan-cendiakawan Muslim di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di bawah Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Agama menginstruksikan, agar para akademisi kampus PTKIN ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama terkait Perayaan Hari Raya Idul Adha.
Melihat begitu rincinya isi dan langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Agama dan Jajarannya di Kementerian Agama dalam Surat Edaran tersebut, maka penulis berasumsi bahwa pemerintah sudah melakukan upaya yang sangat luar biasa dalam mengatasai pandemi, dan juga benar-benar menghendaki agar rakyatnya selamat dari terpapar Varian Delta Virus Corona.
Selanjutnya, agar upaya pemerintah mengatasi varian delta Virus Corona, yang dibutuhkan adalah ketaatan dari masyarakat muslim untuk mematuhi dan menjalankan Surat Edaran Menteri Agama tersebut dalam rangkaian ibadah di Hari Raya ‘Idul Adha. Hal yang perlu juga digarisbawahi adalah pesan dari Menteri Agama yang mengutip ayat tentang perintah Allah untuk umat Islam agar taat kepada Allah, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri.
Realisasi Ketaatan kepada Allah tentu wujudnya adalah melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhkan diri dari segala hal yang dilarang-Nya, baik dalam konteks aqidah, ibadah, maupun muamalah. Sedangkan realisasi ketaatan kepada Rasulullah SAW adalah dengan menjalankan sunnah-sunnahnnya dan mengikuti akhlaknya yang sempurna dengan upaya semaksimal mungkin.
Adapun realisasi dari ketaatan kepada ulil amri adalah mematuhi segala perintah ulil amri, selama didalam perintah tersebut terdapat kemaslahatan, dan dapat mencegah terjadinya kemafsadatan. Karena itu dapat diasumsikan bahwa ketaatan dalam ajaran Islam itu erat kaitannya dengan upaya mewujudkan kemaslahatan, baik itu yang sifatnya kemaslahatan individual, maupun kemaslahatan komunal bagi umat Islam itu sendiri maupun umat lain yang hidup berdampngan dengan umat Islam.
Lihat Juga :