Hukum Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:12 WIB
"Sesungguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam telah melarang menikahi wanita dengan nikah mut'ah pada waktu perang Khaibar, dan melarang pula makan daging keledai piaraan." (HR Al-Bukhari, Muslim dan Malik)

Bagaimanakah Orang-orang Syi'ah Menghalalkan Nikah Mut'ah?

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari mengutip dari Imam al-Khatthabi, ia berkata: Pengharaman nikah mut'ah itu seperti menjadi ijma', kecuali menurut sebagian orang Syi'ah. Padahal, menurut riwayat yang shahih dari Imam Ali, bahwa nikah mut’ah telah dinasakh.

Imam Muslim telah menyebutkan lebih dari sepuluh hadits tentang keharaman nikah mut’ah. Demikianlah pendapat ulama Ahlussunnah. Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan dengan sanadnya:

إن رسول الله صلى الله عليه و سلم حرم المتعة فقال يآايها الناس إنى كنت اذنت لكم فى الإستمتاع الا وإن الله قد حرمها الى يوم القيامة

"Sesungguhnya Rasulullah telah mengharamkan nikah mut'ah; beliau bersabda: "Hai orang-orang, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu menikahi wanita secara nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah mengharamkannya sampai hari kiamat."

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad al-Baqir:

إنه سئل عن المتعة فقال هي الزنى بعينه

"Sesungguhnya Imam Ja'far Ash-Shadiq ditanya tentang nikah mut’ah, dan ia berkata: 'Nikah Mut'ah itu hakekatnya adalah zina."

Dengan demikian, maka klaim golongan syi'ah tentang kehalalan Nikah Mut'ah adalah batil. Para ulama menerangkan: Allah dalam kitab-Nya telah menjelaskan, bahwa senggama (hubungan badan) itu halal dilakukan dengan istri atau budak perempuan miliknya, sebagaimana dalam firman-Nya:

والذين هم لفروجهم حافظون إلا على ازواجهم اوما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملومين
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!