Begini Alasan Ulama yang Mengharamkan Nikah Misyar
Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:10 WIB
loading...
Solusi itu justru akan banyak menelantarkan perawan-perawan tua miskin yang jumlahnya lebih banyak. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Sejumlah ulama kontemporer mengharamkan pernikahan misyar. Di antara argumen mereka adalah lantaran menonjolnya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan semacam ini. Oleh arena itu ia merupakan jalan kerusakan dan perbuatan kemunkaran.
Chomim Tohari dari Islamic Law Marmara University Turkey dalam papernya berjudul "Fatwa Ulama tentang Hukum Islam Nikah Misyar Perspektif Maqqasid Shari'ah" menyebut di antara ulama yang mengharamkan nikah misyar adalah Nasir al-Din al-Albani, Muhammad Zuhayli, Ali Qurah Dagi, dan Ibrahim Fadhil.
Argumen mereka mengharamkan lantaran nikah misyar menonjolnya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan semacam ini. "Oleh arena itu ia merupakan jalan kerusakan dan perbuatan kemunkaran," tulisnya.
Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang
Orang-orang yang sudah rusak pribadinya bisa saja menjadikannya sebagai tunggangan untuk merealisasikan tujuan mereka. Sebab segala sesuatu yang menyeret kepada perkara haram, maka hukumnya juga diharamkan.
Usamah al-Asyqar dalam kitabnya berjudul "Mustajidat al-Fiqihiyyah fi Qadhaya al-Zawaj wa al-Thalaq" (Dar al-Ilmiyyah, 1422 H) menjelaskan bahwa larangan ini juga ditunjukkan untuk kepentingan mengatur umat manusia.
"Dampak-dampak buruk ini dapat dipastikan timbul, dan biasanya menjadi kenyataan, bukan sekadar dalam batas prediksi-prediksi, khayalan belaka, maupun kejadian-kejadian yang bersifat dadakan maupun jarang terjadi," ujarnya.
Selain itu para ulama di atas juga berpendapat bahwa pernikahan misyar tidak mewujudkan orientasi-orientasi pernikahan, seperti hidup bersama, meretas jalinan kasih sayang, cita-cita memiliki keturunan dan perhatian terhadap istri dan anak-anak, serta tidak adanya keadilan di hadapan istri-istri.
"Terlebih lagi, adanya unsur penghinaan terhadap kaum wanita dan terkadang mengandung muatan untuk menggugurkan hak istri atas pemenuhan kebutuhan biologis, nafkah, dan lain-lain," ujar Chomim Tohari.
Baca juga: Nikah Misyar: Solusi Perempuan Tajir dan Tidak Butuh Biaya Suami?
Adapun ulama kontemporer yang termasuk kelompok yang mengharamkan nikah misyar adalah Syeikh Nashiruddin al-Albani. Ulama lain yang juga mengharamkan nikah misyar adalah Syeikh Abdul Sattar al-Jubali.
Beliau berargumen bahwa nikah misyar menyebabkan suami tidak punya rasa tanggung jawab keluarga. Akibatnya, suami akan dengan mudah menceraikan istrinya, semudah dia menikah. Belum lagi praktik nikah misyar yang lebih banyak dilakukan secara diam-diam, tanpa wali.
Semua ini akan menjadikan akad nikah menjadi bahan permainan oleh orang-orang pengagum seks dan pecinta wanita. Karena tak ada tujuan lain, selain agar nafsu seksnya terpenuhi tanpa ada tanggung jawab sedikitpun. Belum lagi anak-anak yang terlahir nantinya, akan merasa asing dengan bapaknya, karena jarang dikunjungi. Dan hal ini akan memperburuk pendidikan dan akhlak anak-anak.
Chomim Tohari dari Islamic Law Marmara University Turkey dalam papernya berjudul "Fatwa Ulama tentang Hukum Islam Nikah Misyar Perspektif Maqqasid Shari'ah" menyebut di antara ulama yang mengharamkan nikah misyar adalah Nasir al-Din al-Albani, Muhammad Zuhayli, Ali Qurah Dagi, dan Ibrahim Fadhil.
Argumen mereka mengharamkan lantaran nikah misyar menonjolnya upaya menyembunyikan dan merahasiakan pernikahan semacam ini. "Oleh arena itu ia merupakan jalan kerusakan dan perbuatan kemunkaran," tulisnya.
Baca juga: Terminologi Nikah Misyar, Tak Sekadar Bobok-Bobok Siang
Orang-orang yang sudah rusak pribadinya bisa saja menjadikannya sebagai tunggangan untuk merealisasikan tujuan mereka. Sebab segala sesuatu yang menyeret kepada perkara haram, maka hukumnya juga diharamkan.
Usamah al-Asyqar dalam kitabnya berjudul "Mustajidat al-Fiqihiyyah fi Qadhaya al-Zawaj wa al-Thalaq" (Dar al-Ilmiyyah, 1422 H) menjelaskan bahwa larangan ini juga ditunjukkan untuk kepentingan mengatur umat manusia.
"Dampak-dampak buruk ini dapat dipastikan timbul, dan biasanya menjadi kenyataan, bukan sekadar dalam batas prediksi-prediksi, khayalan belaka, maupun kejadian-kejadian yang bersifat dadakan maupun jarang terjadi," ujarnya.
Selain itu para ulama di atas juga berpendapat bahwa pernikahan misyar tidak mewujudkan orientasi-orientasi pernikahan, seperti hidup bersama, meretas jalinan kasih sayang, cita-cita memiliki keturunan dan perhatian terhadap istri dan anak-anak, serta tidak adanya keadilan di hadapan istri-istri.
"Terlebih lagi, adanya unsur penghinaan terhadap kaum wanita dan terkadang mengandung muatan untuk menggugurkan hak istri atas pemenuhan kebutuhan biologis, nafkah, dan lain-lain," ujar Chomim Tohari.
Baca juga: Nikah Misyar: Solusi Perempuan Tajir dan Tidak Butuh Biaya Suami?
Adapun ulama kontemporer yang termasuk kelompok yang mengharamkan nikah misyar adalah Syeikh Nashiruddin al-Albani. Ulama lain yang juga mengharamkan nikah misyar adalah Syeikh Abdul Sattar al-Jubali.
Beliau berargumen bahwa nikah misyar menyebabkan suami tidak punya rasa tanggung jawab keluarga. Akibatnya, suami akan dengan mudah menceraikan istrinya, semudah dia menikah. Belum lagi praktik nikah misyar yang lebih banyak dilakukan secara diam-diam, tanpa wali.
Semua ini akan menjadikan akad nikah menjadi bahan permainan oleh orang-orang pengagum seks dan pecinta wanita. Karena tak ada tujuan lain, selain agar nafsu seksnya terpenuhi tanpa ada tanggung jawab sedikitpun. Belum lagi anak-anak yang terlahir nantinya, akan merasa asing dengan bapaknya, karena jarang dikunjungi. Dan hal ini akan memperburuk pendidikan dan akhlak anak-anak.
Lihat Juga :