Mengapa Emas dan Sutera Hanya untuk Wanita? Ini Dalilnya
Rabu, 15 September 2021 - 07:40 WIB
Mengapa dalam Islam, emas dan sutera hanya diperuntukkan untuk wanita? Apa dalilnya? Seperti diketahui, fitrah wanita selalu ingin tampil cantik. Tak heran, banyak perhiasan emas yang mereka gunakan sebagai penunjang tampilan cantik tersebut, seperti gelang, kalung, cincin atau anting-anting. Tak hanya itu, mereka pun dibolehkan menggunakan kain terbaik yang terbuat dari sutera.
Tentang emas dan sutera ini, ada beberapa hadis yang menerangkannya. Salah satunya dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu;anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut di tangan kirinya, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Diharamkan bagi kaum laki-laki dari ummatku memakai sutera dan emas dan diperbolehkan bagi kaum wanita (HR. At-Tirmidzi, dan an-Nasai)
Penjelasan hadis seperti Dinukil dari kitab 'Syarah al-Arba’un al-Uswah Min al-Hadits al-Waridah Fii an-Niswah,'atau dalam edisi Bahasa Indonesia: '40 Hadis Tentang Wanita Beserta Syarahnya' karya Mansur bin hasan al-Abdullah, dipaparkan sebagai berikut:
Imam Suyuti mengatakan dalam Hasyiyah Ala Sunan an-Nasai juz 8 hal 157, Ibnu Syahim berkata dalam kitab Nasikhnya, “Pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas dan yang lainnya, kemudian datang terhadap seluruh manusia larangan mengenakan hal tersebut. kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membolehkannya hanya untuk kaum wanita saja, sehingga jadilah kebiasaan wanita yang terlarang tersebut diperbolehkan untuk mereka.
Pembolehan tersebut menghapus hukum pengharamannya. Imam an-Nawawi menerangkan dalam kitab Syarah Muslim, bahwa kaum muslimin sepakat atas keputusan hukum tersebut. Beliau mengatakan: “ adapun bagi kaum wanita yang telah menikah atau belum, tua atau muda, yang kaya maupun miskin diperbolehkan memakai berbagai macam pakaian dari sutera dan cincin dari emas, dan semua perhiasan emas dan perak. “ Inilah pendapat kita, pendaptanya sebagian besar ulama, bahwasaya emas dan sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita .
Ibnu Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla, 10/82, “ halal bagi kaum wanita untuk memakai kain dari sutera dan emas ketika shlat dan di luar shalat”. Ia mengatakan lagi pada juz 10 hal 86, bahwa wanita dan laki-laki boleh berhias dengan perak, batu lu’lu’ (pemata) yaqut (mutiara) , dan zamrud pada pada semua kondisi.
Begitu juga dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Fatawa. Ia berkata :"Adapun masalah pakaian dari sutera dan emas serta perak diperbolehkan dipakai kaum wanita , berdasarkan kesepakatan para ulama”.
Ash-Shan’ani di dalam Subulu assalam mengatakan pada juz 6 hal 157,”sekelompok besar ummat memandang bahwa memakai kain sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita, dan menurut ijma’ bahwa kain sutera halal bagi wanita.
Hukum Asal dan Zakatnya
An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan, “Asal hukum memakai emas bagi wanita adalah mubah (boleh). Ia berkata lagi, “ Kaum muslimin sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki , gelang leher, gelang tangan, ikat leher, dan semua yang dipakai pada leher atau yang lainnya dan yang biasa dipakai oleh mereka dan tidak ada perbedaan sedikitpun dalam masalah ini.”
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab al-Mughni juz 3 hal 15, “ Adapun perhiasan yang tidak biasa dipakai oleh kaum wanita , maka itu diharamkan seperti ikat pinggang dan lainnya yang biasa dipakai laki-laki, dan wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula seorang laki-laki harus mengeluarkan zakat apabila ia menjadikan perhiasan wanita untuk dirinya.
Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.” (HR Abu Daud dan Ad Daruqutni)
Dan dari Aisyah radhiyallahu' anha, ia berkata :
Tentang emas dan sutera ini, ada beberapa hadis yang menerangkannya. Salah satunya dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu;anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut di tangan kirinya, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Diharamkan bagi kaum laki-laki dari ummatku memakai sutera dan emas dan diperbolehkan bagi kaum wanita (HR. At-Tirmidzi, dan an-Nasai)
Penjelasan hadis seperti Dinukil dari kitab 'Syarah al-Arba’un al-Uswah Min al-Hadits al-Waridah Fii an-Niswah,'atau dalam edisi Bahasa Indonesia: '40 Hadis Tentang Wanita Beserta Syarahnya' karya Mansur bin hasan al-Abdullah, dipaparkan sebagai berikut:
Imam Suyuti mengatakan dalam Hasyiyah Ala Sunan an-Nasai juz 8 hal 157, Ibnu Syahim berkata dalam kitab Nasikhnya, “Pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas dan yang lainnya, kemudian datang terhadap seluruh manusia larangan mengenakan hal tersebut. kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membolehkannya hanya untuk kaum wanita saja, sehingga jadilah kebiasaan wanita yang terlarang tersebut diperbolehkan untuk mereka.
Pembolehan tersebut menghapus hukum pengharamannya. Imam an-Nawawi menerangkan dalam kitab Syarah Muslim, bahwa kaum muslimin sepakat atas keputusan hukum tersebut. Beliau mengatakan: “ adapun bagi kaum wanita yang telah menikah atau belum, tua atau muda, yang kaya maupun miskin diperbolehkan memakai berbagai macam pakaian dari sutera dan cincin dari emas, dan semua perhiasan emas dan perak. “ Inilah pendapat kita, pendaptanya sebagian besar ulama, bahwasaya emas dan sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita .
Ibnu Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla, 10/82, “ halal bagi kaum wanita untuk memakai kain dari sutera dan emas ketika shlat dan di luar shalat”. Ia mengatakan lagi pada juz 10 hal 86, bahwa wanita dan laki-laki boleh berhias dengan perak, batu lu’lu’ (pemata) yaqut (mutiara) , dan zamrud pada pada semua kondisi.
Baca Juga
Begitu juga dengan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Fatawa. Ia berkata :"Adapun masalah pakaian dari sutera dan emas serta perak diperbolehkan dipakai kaum wanita , berdasarkan kesepakatan para ulama”.
Ash-Shan’ani di dalam Subulu assalam mengatakan pada juz 6 hal 157,”sekelompok besar ummat memandang bahwa memakai kain sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita, dan menurut ijma’ bahwa kain sutera halal bagi wanita.
Hukum Asal dan Zakatnya
An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan, “Asal hukum memakai emas bagi wanita adalah mubah (boleh). Ia berkata lagi, “ Kaum muslimin sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki , gelang leher, gelang tangan, ikat leher, dan semua yang dipakai pada leher atau yang lainnya dan yang biasa dipakai oleh mereka dan tidak ada perbedaan sedikitpun dalam masalah ini.”
Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab al-Mughni juz 3 hal 15, “ Adapun perhiasan yang tidak biasa dipakai oleh kaum wanita , maka itu diharamkan seperti ikat pinggang dan lainnya yang biasa dipakai laki-laki, dan wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula seorang laki-laki harus mengeluarkan zakat apabila ia menjadikan perhiasan wanita untuk dirinya.
Dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami dari tujuh macam perkara. Dan beliau melarang kami dari memakai cincin emas (Al-Hadits).”
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Ummu Salamah ra. : Ummu Salammah memakai gelang kaki dari emas, kemudian ia berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah ini kanzun (harta simpanan) ?” Rasulullah pun bersabda, “Apabila engkau menunaikan zakat gelang kaki emas itu, maka itu tidaklah termasuk harta simpanan.” (HR Abu Daud dan Ad Daruqutni)
Dan dari Aisyah radhiyallahu' anha, ia berkata :