Mengapa Emas dan Sutera Hanya untuk Wanita? Ini Dalilnya

Rabu, 15 September 2021 - 07:40 WIB
Fitrah wanita selalu ingin tampil cantik, tak heran mereka seringkali menggunakan perhiasan emas sebagai penunjang tampilan cantiknya. Foto istimewa
Mengapa dalam Islam, emas dan sutera hanya diperuntukkan untuk wanita? Apa dalilnya? Seperti diketahui, fitrah wanita selalu ingin tampil cantik. Tak heran, banyak perhiasan emas yang mereka gunakan sebagai penunjang tampilan cantik tersebut, seperti gelang, kalung, cincin atau anting-anting. Tak hanya itu, mereka pun dibolehkan menggunakan kain terbaik yang terbuat dari sutera.

Tentang emas dan sutera ini, ada beberapa hadis yang menerangkannya. Salah satunya dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu;anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengambil sutera yang kemudian beliau meletakannya pada tangan kanannya, lalu beliau mengambil emas dan diletakkannya emas tersebut di tangan kirinya, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Baca juga: Hikmah Diharamkannya Lelaki Mengenakan Emas dan Sutra Asli

Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Diharamkan bagi kaum laki-laki dari ummatku memakai sutera dan emas dan diperbolehkan bagi kaum wanita (HR. At-Tirmidzi, dan an-Nasai)

Penjelasan hadis seperti Dinukil dari kitab 'Syarah al-Arba’un al-Uswah Min al-Hadits al-Waridah Fii an-Niswah,'atau dalam edisi Bahasa Indonesia: '40 Hadis Tentang Wanita Beserta Syarahnya' karya Mansur bin hasan al-Abdullah, dipaparkan sebagai berikut:

Imam Suyuti mengatakan dalam Hasyiyah Ala Sunan an-Nasai juz 8 hal 157, Ibnu Syahim berkata dalam kitab Nasikhnya, “Pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas dan yang lainnya, kemudian datang terhadap seluruh manusia larangan mengenakan hal tersebut. kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membolehkannya hanya untuk kaum wanita saja, sehingga jadilah kebiasaan wanita yang terlarang tersebut diperbolehkan untuk mereka.

Pembolehan tersebut menghapus hukum pengharamannya. Imam an-Nawawi menerangkan dalam kitab Syarah Muslim, bahwa kaum muslimin sepakat atas keputusan hukum tersebut. Beliau mengatakan: “ adapun bagi kaum wanita yang telah menikah atau belum, tua atau muda, yang kaya maupun miskin diperbolehkan memakai berbagai macam pakaian dari sutera dan cincin dari emas, dan semua perhiasan emas dan perak. “ Inilah pendapat kita, pendaptanya sebagian besar ulama, bahwasaya emas dan sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita .

Ibnu Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla, 10/82, “ halal bagi kaum wanita untuk memakai kain dari sutera dan emas ketika shlat dan di luar shalat”. Ia mengatakan lagi pada juz 10 hal 86, bahwa wanita dan laki-laki boleh berhias dengan perak, batu lu’lu’ (pemata) yaqut (mutiara) , dan zamrud pada pada semua kondisi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!