Mengapa Emas dan Sutera Hanya untuk Wanita? Ini Dalilnya
Rabu, 15 September 2021 - 07:40 WIB
”Aku mempersembahkan sebuah perhiasan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang dihadiahkan oleh seorang An-Najasyi (Raja Habasyah) kepada beliau. Dalam perhiasan itu terdapat cincin emas permata habsyi. Kemudian beliau mengambilnya dengan ranting yang di ulurkan atau dengan sebagian jari-jarinya. Kemudian beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, yaitu anak dari Zainab(putri Rasulullah). Lalu beliau bersabda : “Berhiaslah dengan ini wahai cucuku.” (HR, Abu Daud)
Jadi wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :
"Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi : “Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”
Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.
Wallahu A'lam
Jadi wanita diperbolehkan memakai emas, bahkan sejak pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun, ada zakat yang harus ditunaikan atas emas tersebut. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis berikut. Dari ‘Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya :
"Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam. bersama dengan putrinya. Dan ditangan putri wanita tersebut terdapat dua buah gelang emas yang tebal, kemudian Rasulullah berkata kepada wanita tersebut, “Sudahkah engkau memberikan zakat pada gelang ini?” wanita tersebut menjawab tidak. Lalu Rasulullah bersabda “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan gelang padamu dengan keduanya pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Kemudian wanita tersebut melepaskan gekang itu dan menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Dua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Sedangkan, Islam tidak memperbolehkan para kaum pria untuk memakai perhiasan emas. Seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi : “Diharamkan cincin emas bagi para laki-laki dan terhapusnya (hukum) diperbolehkannya pada permulaan Islam.”
Jadi, hukum memakai emas bagi wanita menurut Islam adalah halal atau diperbolehkan, namun alangkah baiknya dalam berhias diri tidak berlebihan dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam dan tidak lepas dari dasar hukum Islam.
Wallahu A'lam
(wid)