6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Anak di Luar Nikah

Sabtu, 18 September 2021 - 05:15 WIB
Hamil duluan (hasil zina) di luar pernikahan akan membuat masalah pada status anak yang dilahirkannya kelak. Foto ilustrasi/ist
Banyak pasangan muda mudi kebablasan dalam menjalin cinta. Sebagian remaja, bahkan terjerumus pada zina , hingga sang perempuan hamil. Tentu saja ini menjadi masalah karena terkait status anak setelah dilahirkan.

Dalam kanal Youtube belum lama ini, Ustad Abdul Somad ketika ditanya bagaimana status anak yang lahir dari seorang wanita hamil duluan, baru kemudian menikah. Dai yang populer disapa UAS ini menjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.

Menurut UAS, perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dan seterusnya, lalu dinikahkah, maka nikahnya sah (menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi).. "Namun akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia. Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya, " tegas UAS.

Baca juga: Mahramkah Anak Hasil Zina dengan Keluarga Lelaki yang Menzinai Ibunya?

Menurut beberapa ulama, yang dikutip dari kanal konsultasi syariah, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah, yaitu :

1. Janin hasil zina tidak boleh digugurkan.

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?

2. Anak hasil zina di-nasab-kan kepada ibunya dan tidak boleh kepada bapaknya.

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!