Bagaimana Status Anak dari Hamil di Luar Nikah Menurut Islam?

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:32 WIB
loading...
Bagaimana Status Anak...
Status anak yang lahir dari hamil di luar nikah tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Baru-baru ini seorang selebitis wanita mengaku tengah hamil 9 bulan, padahal dirinya belum menikah. Bagaimana sebenarnya Islam memandang anak dari hasil zina atau di luar nikah tersebut?

Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam kanal youtube-nya ketika ditanya bagaimana status anak yang lahir dari seorang ibu hamil duluan baru menikah tapi kemudian menikah menjelaskanmenjelaskan dari pernyataan Syekh Wahbah Azzuhaili, Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus Suriah dalam kitab Fiqh Islam wa Adilatuh.

Menurut UAS, perempuan yang hamil duluan baik sebulan, dua atau tiga bulan dan seterusnya, lalu dinikahkah, maka nikahnya sah.

"Namun akan terjadi masalah saat anak itu lahir ke dunia. Status anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya melainkan ibunya, " tegas UAS.



Menurut beberapa ulama, ada hal yang perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah , yaitu :

1. Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan.

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ


“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir: 8-9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anak sendiri?

2. Anak Hasil Zina Di-nasab-kan Kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya.

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan : "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya…" (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Zina? Simak di Sini!
Tes DNA, Penentuan Nasab...
Tes DNA, Penentuan Nasab dan Hukumnya dalam Islam
Bagaimana Islam Mengatur...
Bagaimana Islam Mengatur Status Anak Hasil Perzinahan?
Apakah Wanita Hamil...
Apakah Wanita Hamil Boleh Menikah di KUA?
Anak Hasil Perzinaan,...
Anak Hasil Perzinaan, Begini Status dan Nasabnya Menurut Islam
Menggugurkan Kandungan...
Menggugurkan Kandungan Menurut Islam: Bagaimana Jika Janin Membahayakan sang Ibu?
Rekomendasi
Mengapa Ikan Kiamat...
Mengapa Ikan Kiamat Dikaitkan dengan Bencana Alam, Ini Jawaban Ilmiahnya
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Ini Akan Memuntahkan Berlian dari Perut Bumi
7 Hal yang Membuat Nabi...
7 Hal yang Membuat Nabi Muhammad Menjadi Manusia Paling Berpengaruh di Dunia
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved