Mahramkah Anak Hasil Zina dengan Keluarga Lelaki yang Menzinai Ibunya?
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:20 WIB
loading...
Imam Syafi’i hanya mengatakan anak perempuan dari susuan bukan anak hasil perbuatan zina. Ilustrasi/Ist
A
A
A
ANAK hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.
Baca juga: Bagaimana Nasab Anak Hasil Perzinaan Perempuan Tak Bersuami?
Pertanyaan selanjutnya, mahramkah anak hasil zina dengan keluarga lelaki yang menzinai ibunya?
Banyak ulama berpendapat bahwa anak hasil zina terputus nasab dan hak warisnya dari lelaki yang menzinai ibunya. Dengan dasar ini maka anak zina tersebut bukanlah mahram bagi keluarga lelaki tersebut, sebab status mahram didapatkan dengan tiga sebab yaitu nasab, persusuan dan perkawinan.
Ketiga sebab ini tidak ada pada anak zina. Oleh karena itu ia bukanlah mahram bagi lelaki tersebut, saudara dan anak-anak lelaki tersebut yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
Konsekwensinya seluruh hukum-hukum yang berhubungan dengan kebolehan melihat, khalwat dan safar dilarang di antara mereka.
Baca juga: Bagaimana Nasab Anak Hasil Perzinaan Perempuan Tak Bersuami?
Lalu, bolehkan lelaki tersebut menikahi anak hasil perbuatan zinanya?
Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau menjawab, menurut mayoritas ulama besar kaum muslimin, ia tidak boleh menikahinya sampai-sampai Imam Ahmad mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan salaf.
Beliau mengatakan: “Siapa yang berbuat demikian (menikahi anak hasil perbuatan zinanya-red) maka dihukum bunuh.
Baca juga: Bagaimana Nasab Anak Hasil Perzinaan Perempuan Tak Bersuami?
Pertanyaan selanjutnya, mahramkah anak hasil zina dengan keluarga lelaki yang menzinai ibunya?
Banyak ulama berpendapat bahwa anak hasil zina terputus nasab dan hak warisnya dari lelaki yang menzinai ibunya. Dengan dasar ini maka anak zina tersebut bukanlah mahram bagi keluarga lelaki tersebut, sebab status mahram didapatkan dengan tiga sebab yaitu nasab, persusuan dan perkawinan.
Ketiga sebab ini tidak ada pada anak zina. Oleh karena itu ia bukanlah mahram bagi lelaki tersebut, saudara dan anak-anak lelaki tersebut yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
Konsekwensinya seluruh hukum-hukum yang berhubungan dengan kebolehan melihat, khalwat dan safar dilarang di antara mereka.
Baca juga: Bagaimana Nasab Anak Hasil Perzinaan Perempuan Tak Bersuami?
Lalu, bolehkan lelaki tersebut menikahi anak hasil perbuatan zinanya?
Permasalahan ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beliau menjawab, menurut mayoritas ulama besar kaum muslimin, ia tidak boleh menikahinya sampai-sampai Imam Ahmad mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan salaf.
Beliau mengatakan: “Siapa yang berbuat demikian (menikahi anak hasil perbuatan zinanya-red) maka dihukum bunuh.
Lihat Juga :