Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan
Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
Kedudukan pernikahan sendiri dalam Islam sangat penting, karenanya waspadai terhadap perkara-perkara yang bisa membatalkan pernikahan ini. Foto ilustrasi/istimewa
Kedudukan pernikahan dalam Islam sangat penting. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Perkara-perkara apa saja yang dapat membatalkan pernikahan tersebut?
Pernikahan atau menikah merupakan suatu jalan yang paling afdhal dan paling bermanfaat dalam upaya untuk menjaga kehormatan diri. Karena hukum pernikahan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang dan diharamkan Allah Subhanahu wa ta'ala.. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk segera mempercepat pernikahan bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun batin.
Baca juga: Ingin Menikah? Inilah 9 Hadis tentang Pernikahan yang Menganjurkannya
Dengan pernikahan, gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain merupakan sebuah ibadah, menikah bertujuan untuk menciptakan generasi Islami yang shaleh dan shalehah. Tentu saja di balik itu, Allah menjanjikan ganjaran yang amat mulia bagi mereka yang dapat menjalani ibadah pernikahan dengan baik.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan kedudukannya yang sangat penting ini, Islam memberikan syarat-syarat sah yang wajib dipenuhi ketika akan melangsungkan pernikahan tersebut. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Yang mengkhawatirkan, pembatalan pernikahan tersebut sering kali tidak disadari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa pembatal pernikahan yang sering tidak disadari itu, antara lain:
1. Ada syarat sah nikah yang tidak dipenuhi
Bilamana ada salah satu syarat sah nikah ada yang tidak terpenuhi dan baru diketahui, maka saat itu juga pernikahannya batal dan tidak boleh dilanjutkan. Syarat sah menikah di antaranya:
- Mempelai wanita harus benar-benar orang yang halal dinikahi.
Pernikahan atau menikah merupakan suatu jalan yang paling afdhal dan paling bermanfaat dalam upaya untuk menjaga kehormatan diri. Karena hukum pernikahan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang dan diharamkan Allah Subhanahu wa ta'ala.. Oleh karena itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk segera mempercepat pernikahan bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun batin.
Baca juga: Ingin Menikah? Inilah 9 Hadis tentang Pernikahan yang Menganjurkannya
Dengan pernikahan, gejolak biologis dalam diri manusia dapat tertuntaskan. Selain merupakan sebuah ibadah, menikah bertujuan untuk menciptakan generasi Islami yang shaleh dan shalehah. Tentu saja di balik itu, Allah menjanjikan ganjaran yang amat mulia bagi mereka yang dapat menjalani ibadah pernikahan dengan baik.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan kedudukannya yang sangat penting ini, Islam memberikan syarat-syarat sah yang wajib dipenuhi ketika akan melangsungkan pernikahan tersebut. Namun demikian, ternyata ada beberapa perkara dalam pernikahan yang dapat batal baik disengaja maupun tidak disengaja. Yang mengkhawatirkan, pembatalan pernikahan tersebut sering kali tidak disadari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa pembatal pernikahan yang sering tidak disadari itu, antara lain:
1. Ada syarat sah nikah yang tidak dipenuhi
Bilamana ada salah satu syarat sah nikah ada yang tidak terpenuhi dan baru diketahui, maka saat itu juga pernikahannya batal dan tidak boleh dilanjutkan. Syarat sah menikah di antaranya:
- Mempelai wanita harus benar-benar orang yang halal dinikahi.
Lihat Juga :