Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan

Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
- Ada wali yang menikahkan.

- Dihadiri dua orang saksi laki-laki muslim, baligh, berakal, serta mendengar dan memahami ucapan ijab-qabul.

2. Tidak ada izin dari pengantin wanita

Pernikahan bisa batal, bila pernikahan itu tidak mendapat restu dari pengantin wanita atau saat dia dipaksa oleh walinya. Ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Ketika itu, ada seorang wanita pernah mengadu kepada Rasulullah ketika dirinya dipaksa menikah dengan seseorang laki-laki. Kemudian Rasulullah memberikan pilihan untuk melanjutkan atau menghentikan pernikahannya.

Baca juga: Keutamaan Menjauhi Dosa-dosa Besar

3. Ada hal-hal yang membatalkan akad nikah

Pernikahan dianggap batal apabila ada hal-hal yang membatalkan akadnya. Misalnya, baru diketahui bahwa antara suami dan istri tersebut ternyata memiliki ikatan saudara sepersusuan atau mahram. Kemudian juga ketika baru diketahui bahwa si perempuan masih memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain atau masih dalam masa idahnya.

4. Murtad (baik calon suami atau istri keluar dari agama Islam)

Hal ini kerap kali berkaitan dengan unsur penipuan. Misalnya ketika, seorang suami yang semula beragama non-Islam kemudian masuk Islam hanya untuk menikahi istrinya. Lalu suami kembali memeluk agamnya lamanya, maka secara langsung perkawinan tersebut batal. Tanpa memerlukan persidangan,secara otomatis ikatan perkawinan antara keduanya batal.

5. Zihar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!