Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan

Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istri dengan ibunya sehingga haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh talak atas istrinya, sehingga ia wajib membayar kafarat zihar.

6. Khuluk (talak tebus)

Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.



Wallahu A'lam.
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan

(HR. Bukhari No.1)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More