Perkara-perkara yang Dapat Membatalkan Pernikahan

Rabu, 29 September 2021 - 13:23 WIB
5. Zihar

Zihar adalah ketika seseorang suami menyamakan istri dengan ibunya sehingga haram atasnya. Dikatakan salah satunya contohnya ketika suami mengatakan, “Punggungmu seperti punggung ibuku.” Ketika suami mengatakan hal tersebut atau semacamnya, maka telah jatuh talak atas istrinya, sehingga ia wajib membayar kafarat zihar.

6. Khuluk (talak tebus)

Khuluk atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami disertai pembayaran dari pihak istri kepada suaminya. Talak ini biasanya merupakan permintaan dari pihak istri sehingga diperbolehkan ketika istri dalam keadaan haid sekalipun.



Wallahu A'lam.
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

(QS. Al-Maidah Ayat 91)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More