Bolehkah Pindah Mazhab? Begini Jawaban Ustaz Ahmad Sarwat
Senin, 04 Oktober 2021 - 00:04 WIB
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat. Foto/Ist
Sebagian kaum muslim barangkali masih awam soal ilmu perbandingan mazhab. Bahkan ada yang belum paham tentang hakikat bermazhab.
Untuk diketahui, Mazhab bermakna sebagai jalan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Untuk belajar ilmu fiqih dan syariat, seorang muslim harus merujuk kepada empat Imam Mazhab dalam Ahlus Sunnah waljamaah.
Di antaranya Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi); Imam Malik (Mazhab Maliki); Imam Muhammad Bin Idris Asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i); dan Imam Ahmad Bin Hanbal (Mazhab Hambali). Merekalah yang paling alim dan mengerti ilmu fiqih. Ilmu fiqih artinya pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i (syariat Islam).
Muncul pertanyaan, bolehkah kita pindah Mazhab? Berikut jawaban Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwar Lc dalam satu catatannya yang dilansir dari media sosialnya.
"Secara teori bisa-bisa aja sih, tapi buat apa? Sebab secara praktek urusan pindah mazhab sulit dilakukan. Tidak semudah yang kita pikirkan. Sebab, bermazhab itu kan ibarat orang hidup di suatu lingkungan dan seluruh kehidupan kita pastinya dipengaruhi dengan lingkungan itu.
Tidak bisa dengan mudah tiba-tiba kita berubah sendirian dan jadi bertentangan dengan lingkungan kita. Contoh sederhananya adalah masalah bahasa. Kenapa Anda bicara dalam bahasa Indonesia dan bukan berbahasa Inggris atau Arab?
Jawabannya karena kita tinggal di Indonesia. Semua orang bicara pakai bahasa Indonesia. Tidak ada orang yang bicara pakai bahasa Arab atau Inggris, kecuali seuprit.
Nggak mungkin dong kalau tiba-tiba kita langsung pindah jadi berbahasa Inggris atau bahasa Arab. Dan buat apa sih ngomong bahasa asing di negeri sendiri?
Emangnya situ sudah pernah kursus bahasa asing? Terus kursus bahasa asing itu tujuannya buat apa? Dari mana ceritanya kok tiba-tiba pindah ke bahasa Inggris atau bahasa Arab? Dan buat apa juga kok pakai acara ganti bahasa. Buat apa?
Begitu juga dalam urusan bermazhab. Selama kita tinggal di negeri yang mazhabnya Syafi'i, tidak mudah ujug-ujug pindah ke mazhab lain. Dan buat apa juga? Toh tidak ada kepentingannya juga.
Untuk diketahui, Mazhab bermakna sebagai jalan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Untuk belajar ilmu fiqih dan syariat, seorang muslim harus merujuk kepada empat Imam Mazhab dalam Ahlus Sunnah waljamaah.
Di antaranya Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi); Imam Malik (Mazhab Maliki); Imam Muhammad Bin Idris Asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i); dan Imam Ahmad Bin Hanbal (Mazhab Hambali). Merekalah yang paling alim dan mengerti ilmu fiqih. Ilmu fiqih artinya pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i (syariat Islam).
Muncul pertanyaan, bolehkah kita pindah Mazhab? Berikut jawaban Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwar Lc dalam satu catatannya yang dilansir dari media sosialnya.
"Secara teori bisa-bisa aja sih, tapi buat apa? Sebab secara praktek urusan pindah mazhab sulit dilakukan. Tidak semudah yang kita pikirkan. Sebab, bermazhab itu kan ibarat orang hidup di suatu lingkungan dan seluruh kehidupan kita pastinya dipengaruhi dengan lingkungan itu.
Tidak bisa dengan mudah tiba-tiba kita berubah sendirian dan jadi bertentangan dengan lingkungan kita. Contoh sederhananya adalah masalah bahasa. Kenapa Anda bicara dalam bahasa Indonesia dan bukan berbahasa Inggris atau Arab?
Jawabannya karena kita tinggal di Indonesia. Semua orang bicara pakai bahasa Indonesia. Tidak ada orang yang bicara pakai bahasa Arab atau Inggris, kecuali seuprit.
Nggak mungkin dong kalau tiba-tiba kita langsung pindah jadi berbahasa Inggris atau bahasa Arab. Dan buat apa sih ngomong bahasa asing di negeri sendiri?
Emangnya situ sudah pernah kursus bahasa asing? Terus kursus bahasa asing itu tujuannya buat apa? Dari mana ceritanya kok tiba-tiba pindah ke bahasa Inggris atau bahasa Arab? Dan buat apa juga kok pakai acara ganti bahasa. Buat apa?
Begitu juga dalam urusan bermazhab. Selama kita tinggal di negeri yang mazhabnya Syafi'i, tidak mudah ujug-ujug pindah ke mazhab lain. Dan buat apa juga? Toh tidak ada kepentingannya juga.
Lihat Juga :