Hati-hati Pamer Kemesraan di Medsos, Bisa Jadi Pintu Masuk Sihir

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:31 WIB
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. "Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang,"ungkap dai pengasuh dan dewan pembina konsultasi syariah,

Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat kita tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos, yakni:

1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu

Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan sifat malu itu bagian dari konsekuensi iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ


"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).

Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.

Baca juga: Ciri-Ciri Terkena Penyakit Ain Menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

2. Islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah

Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia. Ibnu Sholah mengatakan, "jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).

Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,"Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya '. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!