Murtad Dihukum Mati? Buya Yahya: Rendah Dunia, Rendah Akhirat

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:28 WIB
Dengan pembacaan kontekstualis itu, duo Saeed berkesimpulan bahwa, kalaulah hadis hukuman mati bagi murtad itu benar dan sahih adanya, ia berlaku hanya pada kasus riddah yang disertai hirabah.

Lebih mengerucut lagi, ‘illah atau ratio legis atau alasan keberadaan ketentuan hukum pidana ini adalah hirabah itu sendiri, bukan konversi agama. Dengan kalimat lain, tindakan keluar dari Islam pada dirinya sendiri tak layak mendapat hukuman.

Duo Saeed menganalogikan hirabah ini dengan perbuatan kriminal yang dalam istilah modern disebut sebagai pengkhianatan terhadap negara (high treason) dan perbuatan membelot-membantu musuh negara (desertion).

Gambaran di Era Rasulullah

Pada tahun 2018, Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, mengingatkan tentang undang-undang negara yang menjamin kebebasan menjalankan keyakinan sebagai implementasi dari surah al-Baqarah ayat ke-256 .

Dalam pandangan Dar al-Ifta, selama masa Rasulullah SAW , beliau tidak pernah membunuh satu murtad pun atau mereka yang terindikasi munafik.

Ini antara lain, Abdullah bin Ubai dan Dzu al-Khuwaishirah at-Tamimi. Aksi yang mereka lakukan terhadap Rasulullah, tentu sudah bisa dikategorikan murtad karena mereka merendahkan Rasul dengan menuduh beliau pembohong, tidak amanah, dan zalim.

Kebijaksanaan Rasul untuk tidak menghukum mereka dengan hukuman mati, tentu berefek pada maslahat yang besar, bahkan meski Rasul sudah meninggal, yaitu, masyarakat tidak ketakutan dengan dakwah Islam.

Bagaimana reaksi mereka jika mendengar Rasul membunuh sahabatnya. Penegasan inilah yang juga disampaikan Rasulullah kepada Umar. “Apa kata orang jika Muhammad membunuh sahabatnya,” titah Rasul.

Bahkan, meski Rasul telah mendapatkan izin memberlakukan sanksi terhadap munafik pun, tidak ada satu pun langkah yang beliau tempuh.

Bagaimana dengan praktik yang dijalankan pada masa khalifah? Menurut lembaga ini, pada masa Umar bin Khattab terutama, ada penegasan yang cukup gamblang. Ketika itu, Anas bin Malik, kembali dari perang Tustar lalu menghadap Umar. Sang Khalifah itu pun menanyakan kabar enam pemuka Arab antara lain Bakar bin Wail yang menyatakan murtad dan bergabung dengan barisan orang musyrik.

Tak ingin menjawab pertanyaan ini, Anas pun mengalihkan pembicaraan, sampai Umar harus menanyakannya tiga kali. Anas pun tak kuasa menolah dan akhirnya berkata, ”Wahai pemimpin umat Mukmin, mereka terbunuh dalam perang.”

Bagaimana respons Umar? Sungguh mengagetkan. Justru Umar bersedih dan mengatakan,”Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.”

Anas menyanggah, ”Bukankan itu adalah hukuman setimpal bagi mereka yaitu dibunuh?”

Lalu Umar menjawab, ”Jika aku di posisi kalian, aku akan ajak mereka kembali ke Islam dan bila menolak, aku cukup memenjarakan mereka.”

Lihatlah, bagaimana Umar tidak langsung membunuh para murtad, sekali pun mereka memerangi umat Islam.

Mengutip pendapat grand Syekh al-Azhar, Mahmud Syaltut, bahwa pembunuhan murtad bukan termasuk had, apalagi jika merujuk pendapat ulama bahwa penentuan had itu tak bisa dilakukan dengan hadits yang berstatus ahad.

Kekufuran sendiri bukan alasan untuk menghalalkan darah, yang jadi alasan adalah memerangi dan memusuhi umat Islam, dan banyak teks Al-Qur'an yang menentang pemaksaan dalam agama.

(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Umar bin Al Khaththab, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:  Maukah kalian aku beritahu pemimpin kalian yang terbaik dan pemimpin kalian yang terburuk?  Pemimpin yang terbaik adalah mereka yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan kebaikan kepada mereka, dan mereka pun mendoakan kebaikan kepada kalian,  Sedangkan pemimpin kalian yang terburuk adalah mereka yang kalian benci, dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.

(HR. Tirmidzi No. 2190)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More