Begini Sanksi Suami yang Menyetubuhi Dubur Istrinya

Senin, 15 November 2021 - 16:05 WIB
Sementara Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir, ketika ditanya: “Jika suami melakukan perbuatan yang dilarang dan dia mencampuri isterinya pada duburnya karena kebodohan mengenai hukum ini, maka apakah ada hadd (hukuman yang ada ketentuannya dalam syari’at) untuk itu?”

Beliau menjawab: "Jika dia mencampuri isterinya pada duburnya, maka tidak ada hadd atasnya; karena dalam perbuatan yang dilakukannya terkandung syubhat, tapi dia diberi sanksi ta’zir karena perbuatan haram yang dilakukannya.

Wanita diwajibkan mandi, karena masuknya kemaluan ke dalam lubang (dubur). Hukumnya sama dengan hukum menyetubuhi kemaluan dalam hal membatalkan berbagai peribadahan. Jika persetubuhan tersebut dilakukan terhadap wanita asing (bukan isterinya), maka wajib dikenakan sanksi yang diberlakukan untuk pelaku sodomi atau homoseks.

Sebagai catatan hukum ta'zir merupakan hukuman yang diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan, di mana ancaman kejahatan tersebut tidak disebutkan hukumannya secara pasti dalam Al Qur'an maupun dalam Hadits. Hukuman tersebut diserahkan kepada hakim atau penguasa untuk menentukannya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
cover top ayah
اَلۡمُنٰفِقُوۡنَ وَالۡمُنٰفِقٰتُ بَعۡضُهُمۡ مِّنۡۢ بَعۡضٍ‌ۘ يَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمُنۡكَرِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمَعۡرُوۡفِ وَيَقۡبِضُوۡنَ اَيۡدِيَهُمۡ‌ؕ نَسُوا اللّٰهَ فَنَسِيَهُمۡ‌ؕ اِنَّ الۡمُنٰفِقِيۡنَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan mencegah perbuatan yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka pula. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

(QS. At-Taubah Ayat 67)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More