Tahlilan Hari ke-3, 7, 40, 100: Benarkah Tradisi dari Hindu-Budha?

Kamis, 18 November 2021 - 05:07 WIB
أَنَّ سُنَّةَ الْإِطْعَامِ سَبْعَةُ أَيَّامٍ، بَلَغَنِي أَنَّهَا مُسْتَمِرَّةٌ إِلَى الْآنَ بِمَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ، فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لَمْ تُتْرَكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى الْآنَ، وَأَنَّهُمْ أَخَذُوهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍ إِلَى الصَّدْرِ الْأَوَّلِ

"Bahwasanya disunnahkan memberikan makanan selama tujuh hari (di rumah mayit), telah sampai kepadaku bahwa hal itu terus berlangsung sampai saat ini di Makkah dan Madinah. Kenyataannya hal itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa para sahabat Nabi sampai saat ini (zaman Imam As Suyuthi). Dan sesungguhnya generasi khalaf telah mengambil dari generasi salaf sampai generasi awal Islam. (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al Hawi Lil Fatawi, Juz. 2 Hlm. 234)

Imam As-Suyuthi juga berkata:

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Berkata Umar: "Sedekah setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan sedekah dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan sedekah tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari." (Al Hawi lil Fatawi, Juz 2, Hal. 198)

Inilah yang dijadikan landasan. Bisa jadi riwayat ini dianggap Dhaif oleh yang tidak setuju. Maka, berarti ini kembali ke masalah perselisihan para ulama dalam menilai sebuah riwayat, dan implikasi hukumnya. Ini hal yang biasa.

"Ambil yang kita yakini, tapi jangan sebut yang tidak-tidak kepada saudara kita yang punya pendirian lain. Menyebut sebagai ajaran Hindu adalah berlebihan. Cukuplah katakan, 'masalah ini diperselisihkan ulama tapi kami ikut pendapat yang tidak dan kami tetap mencintai saudara kami yang meyakininya' ketimbang menyebut saudara kita telah menjalankan kebiasaan Hindu," terang Ustaz Farid.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Tradisi Tahlilan dan Yasinan, Bolehkah?



Ustaz Farid Nu'man Hasan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!