Hukum Bersalaman dan Mencium Tangan Orang Saleh

Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:45 WIB
قُمْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ

"Kami menuju (bertemu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami mencium tangan beliau." (Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fathul Bari, juz 11, h. 59).

Terhadap masalah ini, Imam An-Nawawi berpendapat: "Mencium tangan seseorang karena sifat kezuhudannya, kesalehannya, amalnya, mulianya, sikapnya dalam menjaga diri dari dosa, atau sifat keagamaan yang lainnya adalah satu hal yang tidak makruh, bahkan dianjurkan. Akan tetapi jika mencium tangan karena kayanya, kekuatannya, atau kedudukan dunianya adalah satu hal yang makruh dan sangat dibenci. Bahkan Abu Sa'id Al Mutawalli mengatakan: "Tidak boleh." (Fathul Bari, Al Hafizh Ibn Hajar 11/57).

Kesimpulannya, mencium tangan orang saleh itu dibolehkan sebagai penghormatan atas kealimannya, kesalehannya dan keilmuannya. Yang tidak dibolehkan adalah mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau jabatannya.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Fiqih Berjabat Tangan, Berikut 6 Hal yang Harus Diperhatikan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!