Protes Masyarakat Arab Ketika Islam Mengubah Tradisi Waris Era Jahiliyah

Minggu, 09 Januari 2022 - 19:35 WIB
Anak laki-laki dari ibu seorang budak (hijin) tidak boleh menjadi pewaris ayahnya yang merdeka. Budak, laki-laki atau perempuan, mutlak menjadi harta pemiliknya. Dia boleh dimanfaatkan untuk keperluan apa pun, termasuk dijual, dihibahkan, atau digauli oleh majikannya.

Selain kelahiran, jual-beli atau hibah, perbudakan juga terjadi karena lilitan utang dan peperangan—si budak adalah tawanan (harta rampasan) perang yang dijadikan budak.

Anak yang lahir dari rahim seorang budak perempuan juga menjadi kepunyaan si pemilik ibunya. Sering kali, seorang budak perempuan dipaksa tuannya melayani hasrat seksual laki-laki lain dengan imbalan harta untuk tuannya, atau agar mendapatkan anak laki-laki dari bibit unggul dalam kabilahnya.

Seorang budak tidak bisa memiliki harta, karena dia sendiri adalah harta. Tetapi, jika pemilik budak mengatakan: “engkau tidak lagi memiliki tuan”, atau “engkau adalah sa'ibah”, atau “engkau merdeka sebagai sa'ibah”, maka ketika budak itu mati dan meninggalkan harta sementara dia tidak memiliki ahli waris, harta tersebut menjadi milik mantan tuannya.

Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam

Keberatan

Ketika turun wahyu kepada Rasulullah SAW --berupa ayat-ayat tentang waris-- kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas RA Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut.

Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.'

Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?'"

Baca juga: Arab Pra-Islam: Sudah Ada yang Mempraktikkan Ibadah Mirip Muslim
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!