Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam

Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:30 WIB
loading...
Hukuman Zina dan Cara...
Bagi orang Arab masa jahiliyah, pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Bagi orang Arab masa jahiliyah , pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. Seorang pria dianggap berzina bila berhubungan seksual dengan wanita baik-baik (muhshanah) yang tidak dia kenal.

Sedangkan bagi wanita, seorang istri baik-baik dianggap berzina dan dihukum dengan lemparan batu sampai mati (rajam), jika dia berhubungan seksual dengan pria yang tidak dia kenal (gharib) dan tanpa sepengetahuan suami.

Baca juga: Pra-Islam: Dari Praktik Poliandri sampai Anak Kawin dengan Ibu Tirinya

Hukuman ini dikenal di kalangan orang Ibrani, sedangkan orang Arab pertama pada zaman jahiliyah yang menerapkan hukuman rajam adalah Rabi' bin Hidan. "Tetapi, berzina dengan budak perempuan tidak dianggap pelanggaran bila seizin atau atas perintah pemiliknya,” tulis Dr Abdul Aziz MA dalam bukunya berjudul "Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam".

Menurut adat, orang Arab mengakui hak suami menceraikan istrinya. Ungkapan cerai (talak) yang paling terkenal yaitu: Habluki 'ala gharibiki, yang artinya “kuserahkan jalan hidupmu dan pergilah sesukamu”.

Kadangkala seorang pria berkata: “aku berpisah dari kamu”, atau “aku ceraikan kamu”, atau “pulanglah kepada ayahmu”, atau ungkapan lain sejenisnya.

Setelah diceraikan, wanita Arab sebelum Islam tidak mengenal masa penantian (iddah). Jika talak dilakukan tiga kali berturut-turut, talak tersebut menjadi Thaliq alBa'in.

Sangatlah umum seorang suami menceraikan istrinya sekali, atau dua kali, lalu si suami itu meminta mantan istrinya untuk kembali dan memaksanya terus terikat kepadanya tanpa batasan waktu.

Thalaq al-Zhihar termasuk jenis talak yang terkenal di kalangan orang Arab sebelum Islam. Talak ini terjadi ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “engkau seperti punggung ibuku” atau “engkau seperti perut saudara perempuanku”.

Ada juga Thalaq al-ila, yaitu pembatasan waktu menceraikan istri selama masa tertentu, biasanya setahun atau dua tahun, lalu Islam menjadikannya hanya empat bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Rekomendasi
Masuk ke Sumur Neraka...
Masuk ke Sumur Neraka Yaman, Penjelajah Gua Temukan Mahluk Tak Terduga
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Hampir 2 Juta Petir...
Hampir 2 Juta Petir Menyambar Australia dalam Waktu 24 Jam
Artikel Terkini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved