Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam

Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:30 WIB
loading...
Hukuman Zina dan Cara...
Bagi orang Arab masa jahiliyah, pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Bagi orang Arab masa jahiliyah , pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. Seorang pria dianggap berzina bila berhubungan seksual dengan wanita baik-baik (muhshanah) yang tidak dia kenal.

Sedangkan bagi wanita, seorang istri baik-baik dianggap berzina dan dihukum dengan lemparan batu sampai mati (rajam), jika dia berhubungan seksual dengan pria yang tidak dia kenal (gharib) dan tanpa sepengetahuan suami.

Baca juga: Pra-Islam: Dari Praktik Poliandri sampai Anak Kawin dengan Ibu Tirinya

Hukuman ini dikenal di kalangan orang Ibrani, sedangkan orang Arab pertama pada zaman jahiliyah yang menerapkan hukuman rajam adalah Rabi' bin Hidan. "Tetapi, berzina dengan budak perempuan tidak dianggap pelanggaran bila seizin atau atas perintah pemiliknya,” tulis Dr Abdul Aziz MA dalam bukunya berjudul "Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam".

Menurut adat, orang Arab mengakui hak suami menceraikan istrinya. Ungkapan cerai (talak) yang paling terkenal yaitu: Habluki 'ala gharibiki, yang artinya “kuserahkan jalan hidupmu dan pergilah sesukamu”.

Kadangkala seorang pria berkata: “aku berpisah dari kamu”, atau “aku ceraikan kamu”, atau “pulanglah kepada ayahmu”, atau ungkapan lain sejenisnya.

Setelah diceraikan, wanita Arab sebelum Islam tidak mengenal masa penantian (iddah). Jika talak dilakukan tiga kali berturut-turut, talak tersebut menjadi Thaliq alBa'in.

Sangatlah umum seorang suami menceraikan istrinya sekali, atau dua kali, lalu si suami itu meminta mantan istrinya untuk kembali dan memaksanya terus terikat kepadanya tanpa batasan waktu.

Thalaq al-Zhihar termasuk jenis talak yang terkenal di kalangan orang Arab sebelum Islam. Talak ini terjadi ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “engkau seperti punggung ibuku” atau “engkau seperti perut saudara perempuanku”.

Ada juga Thalaq al-ila, yaitu pembatasan waktu menceraikan istri selama masa tertentu, biasanya setahun atau dua tahun, lalu Islam menjadikannya hanya empat bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Memilih Tidak Menikah...
Memilih Tidak Menikah Seumur Hidup? Begini Pesan Rasulullah SAW
Rekomendasi
Rumania Bersiap Hadapi...
Rumania Bersiap Hadapi Gelombang Panas, Peringatan Merah Dikeluarkan
4 Penemuan Nikola Tesla...
4 Penemuan Nikola Tesla yang Dihentikan Karena Dinilai Terlalu Berbahaya
Ini Link untuk Nobar...
Ini Link untuk Nobar Gerhana Bulan Total Malam Nanti
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved