Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam
Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:30 WIB
loading...
Bagi orang Arab masa jahiliyah, pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A
A
A
Bagi orang Arab masa jahiliyah , pengkhianatan atas perkawinan dianggap sebagai zina dan pelanggarnya dihukum mati. Seorang pria dianggap berzina bila berhubungan seksual dengan wanita baik-baik (muhshanah) yang tidak dia kenal.
Sedangkan bagi wanita, seorang istri baik-baik dianggap berzina dan dihukum dengan lemparan batu sampai mati (rajam), jika dia berhubungan seksual dengan pria yang tidak dia kenal (gharib) dan tanpa sepengetahuan suami.
Baca juga: Pra-Islam: Dari Praktik Poliandri sampai Anak Kawin dengan Ibu Tirinya
Hukuman ini dikenal di kalangan orang Ibrani, sedangkan orang Arab pertama pada zaman jahiliyah yang menerapkan hukuman rajam adalah Rabi' bin Hidan. "Tetapi, berzina dengan budak perempuan tidak dianggap pelanggaran bila seizin atau atas perintah pemiliknya,” tulis Dr Abdul Aziz MA dalam bukunya berjudul "Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam".
Menurut adat, orang Arab mengakui hak suami menceraikan istrinya. Ungkapan cerai (talak) yang paling terkenal yaitu: Habluki 'ala gharibiki, yang artinya “kuserahkan jalan hidupmu dan pergilah sesukamu”.
Kadangkala seorang pria berkata: “aku berpisah dari kamu”, atau “aku ceraikan kamu”, atau “pulanglah kepada ayahmu”, atau ungkapan lain sejenisnya.
Setelah diceraikan, wanita Arab sebelum Islam tidak mengenal masa penantian (iddah). Jika talak dilakukan tiga kali berturut-turut, talak tersebut menjadi Thaliq alBa'in.
Sangatlah umum seorang suami menceraikan istrinya sekali, atau dua kali, lalu si suami itu meminta mantan istrinya untuk kembali dan memaksanya terus terikat kepadanya tanpa batasan waktu.
Thalaq al-Zhihar termasuk jenis talak yang terkenal di kalangan orang Arab sebelum Islam. Talak ini terjadi ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “engkau seperti punggung ibuku” atau “engkau seperti perut saudara perempuanku”.
Ada juga Thalaq al-ila, yaitu pembatasan waktu menceraikan istri selama masa tertentu, biasanya setahun atau dua tahun, lalu Islam menjadikannya hanya empat bulan.
Sedangkan bagi wanita, seorang istri baik-baik dianggap berzina dan dihukum dengan lemparan batu sampai mati (rajam), jika dia berhubungan seksual dengan pria yang tidak dia kenal (gharib) dan tanpa sepengetahuan suami.
Baca juga: Pra-Islam: Dari Praktik Poliandri sampai Anak Kawin dengan Ibu Tirinya
Hukuman ini dikenal di kalangan orang Ibrani, sedangkan orang Arab pertama pada zaman jahiliyah yang menerapkan hukuman rajam adalah Rabi' bin Hidan. "Tetapi, berzina dengan budak perempuan tidak dianggap pelanggaran bila seizin atau atas perintah pemiliknya,” tulis Dr Abdul Aziz MA dalam bukunya berjudul "Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam".
Menurut adat, orang Arab mengakui hak suami menceraikan istrinya. Ungkapan cerai (talak) yang paling terkenal yaitu: Habluki 'ala gharibiki, yang artinya “kuserahkan jalan hidupmu dan pergilah sesukamu”.
Kadangkala seorang pria berkata: “aku berpisah dari kamu”, atau “aku ceraikan kamu”, atau “pulanglah kepada ayahmu”, atau ungkapan lain sejenisnya.
Setelah diceraikan, wanita Arab sebelum Islam tidak mengenal masa penantian (iddah). Jika talak dilakukan tiga kali berturut-turut, talak tersebut menjadi Thaliq alBa'in.
Sangatlah umum seorang suami menceraikan istrinya sekali, atau dua kali, lalu si suami itu meminta mantan istrinya untuk kembali dan memaksanya terus terikat kepadanya tanpa batasan waktu.
Thalaq al-Zhihar termasuk jenis talak yang terkenal di kalangan orang Arab sebelum Islam. Talak ini terjadi ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “engkau seperti punggung ibuku” atau “engkau seperti perut saudara perempuanku”.
Ada juga Thalaq al-ila, yaitu pembatasan waktu menceraikan istri selama masa tertentu, biasanya setahun atau dua tahun, lalu Islam menjadikannya hanya empat bulan.
Lihat Juga :