Bolehkah Menisbatkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?
Senin, 10 Januari 2022 - 14:07 WIB
Sungguh terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya, sebagaimana kebiasaan pada kaum kuffar dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).
Mengutip pendapat Syaikh Ali Firkous, dijelaskan bahwa tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya. Beliau berkata: "Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya".
Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:n“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).
Baca juga: Hukum Wanita Tidak Menikah, Bercermin dari Kisah Rabiah Al-Adawiyah
Wallahu A'lam
Mengutip pendapat Syaikh Ali Firkous, dijelaskan bahwa tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya. Beliau berkata: "Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya".
Beliau menjelaskan bahwa apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat karena sudah merupakan hal yang ma’ruf (diketahui luas). Beliau berkata:n“(Menambahkan nama di belakang) adalah suatu hal yang telah ma’ruf dan jelas dan berlaku kaidah apa yang berlaku secara adat maka berlaku secara syariat” (Fatwa Al-Mar’ah 555).
Baca juga: Hukum Wanita Tidak Menikah, Bercermin dari Kisah Rabiah Al-Adawiyah
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :