Anang Hermansyah Lakukan Transplantasi Rambut, Bagaimana Menurut Islam
Senin, 10 Januari 2022 - 17:17 WIB
Musisi Anang Hermansyah melakukan transplantasi rambut . Bagian depan kepala Anang yang botak akan ditanam rambut, bagian tengah kepala yang rambutnya tipis pun akan dilebatkan.
"Untuk bagian donornya diambil dari sini ke belakang (rambut kepala bagian kanan), ini (bagian depan) nanti akan penuh dengan rambut, dan bagian atas yang kosong-kosong atau jarang-jarang akan dirapatkan," ujar Anang sebagaimana banyak dilansir media massa, belakangan ini.
Sebelumnya, sudah banyak para pesohor yang melakukan transplantasi rambut. Sebut saja, Atta Halilintar, juga musisi Kevin Aprilio. Mereka berdua, juga Anang, menjalani transplantasi rambut di Turki. Pada 2019 lalu, aktor Raffi Ahmad juga menjalani transplantasi rambut, tapi di Korea Selatan.
Lewat transplantasi rambut memungkinkan mereka yang mengalami kebotakan kembali normal. Caranya, mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak. Lalu, bagaimana Islam memandang masalah ini?
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam fatwanya berpendapat hal tersebut dibolehkan karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT.
"Hal itu tidak termasuk mengubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib," katanya.
Hal itu telah disinggung dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia. Salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang jika Allah SWT mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus.
Berikut potongan haditsnya:
“Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab: rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah” (al-Bukhari no. 3464 dan Muslim no. 2964)
Hanya saja, sebagian orang ragu untuk melakukan transplatansi rambut karena ada hadits yang melarang untuk menyambung rambut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR Bukhari 5933)
Sejumlah ulama berpendapat menanam rambut bukan termasuk dalam hadist yaitu menyambung rambut dengan rambut. Sehingga terapi menanam rambut bukan termasuk dalam hadits. Makna hadits adalah menyambung rambut dengan rambut (buatan), misalnya semacam konde.
Ibnu Qudamah menjelaskan: “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya.”
Fatwa syabakah Islamiyah juga menyatakan: “Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.”
"Untuk bagian donornya diambil dari sini ke belakang (rambut kepala bagian kanan), ini (bagian depan) nanti akan penuh dengan rambut, dan bagian atas yang kosong-kosong atau jarang-jarang akan dirapatkan," ujar Anang sebagaimana banyak dilansir media massa, belakangan ini.
Sebelumnya, sudah banyak para pesohor yang melakukan transplantasi rambut. Sebut saja, Atta Halilintar, juga musisi Kevin Aprilio. Mereka berdua, juga Anang, menjalani transplantasi rambut di Turki. Pada 2019 lalu, aktor Raffi Ahmad juga menjalani transplantasi rambut, tapi di Korea Selatan.
Lewat transplantasi rambut memungkinkan mereka yang mengalami kebotakan kembali normal. Caranya, mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak. Lalu, bagaimana Islam memandang masalah ini?
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam fatwanya berpendapat hal tersebut dibolehkan karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT.
"Hal itu tidak termasuk mengubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib," katanya.
Hal itu telah disinggung dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia. Salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang jika Allah SWT mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus.
Berikut potongan haditsnya:
قَالَ: فَأَتَى الأَقْرَعَ، فَقَالَ: أَىُّ شَىْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: شَعَرٌ حَسَنٌ، وَيَذْهَبُ عَنِّى هَذَا الَّذِى قَذِرَنِى النَّاسُ. قَالَ: فَمَسَحَهُ، فَذَهَبَ عَنْهُ، وَأُعْطِىَ شَعَرًا حَسَنً
“Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab: rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah” (al-Bukhari no. 3464 dan Muslim no. 2964)
Hanya saja, sebagian orang ragu untuk melakukan transplatansi rambut karena ada hadits yang melarang untuk menyambung rambut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR Bukhari 5933)
Sejumlah ulama berpendapat menanam rambut bukan termasuk dalam hadist yaitu menyambung rambut dengan rambut. Sehingga terapi menanam rambut bukan termasuk dalam hadits. Makna hadits adalah menyambung rambut dengan rambut (buatan), misalnya semacam konde.
Ibnu Qudamah menjelaskan: “Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya.”
Fatwa syabakah Islamiyah juga menyatakan: “Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.”
(mhy)