Kelompok Terbaik dalam Menghadapi Masalah Syubhat, Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:20 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah itu halal atau haram , karena banyak orang yang tidak mengetahui hukumnya, sebagaimana dikatakan oleh Nabi SAW kadang-kadang kelihatan jelas oleh sebagian orang bahwa ia halal atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih.
Sedangkan sabda Nabi SAW menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat yang diketahui hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Dalam buku "Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah" (Robbani Press, 1996), Syaikh Yusuf Al Qardhawi mengatakan untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi dua:
Pertama, orang yang mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat.
Baca juga: Fitnah Syubhat, Merusakkan Ilmu dan Keyakinan
Kedua, orang yang berkeyakinan bahwa ada orang lain yang mengetahui hukumnya. Yakni mengetahui apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan.
Ini menunjukkan bahwa untuk masalah yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama di sisi Allah, sedangkan orang yang lainnya tidak mengetahuinya.
Artinya, orang lain itu tidak dapat mencapai hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun dia berkeyakinan bahwa pendapatnya mengenai masalah syubhat itu sudah benar.
Orang seperti ini tetap diberi satu pahala oleh Allah SWT karena ijtihad yang dilakukannya, dan dia diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Barang siapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat maka berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang telah terjerumus dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam sesuatu yang haram"
Baca juga: Menjauhi Syubhat Berarti Menyelamatkan Agama dan Kehormatannya
Sedangkan sabda Nabi SAW menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat yang diketahui hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak orang yang tidak mengetahuinya.
Dalam buku "Fiqh Prioritas, Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah" (Robbani Press, 1996), Syaikh Yusuf Al Qardhawi mengatakan untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi dua:
Pertama, orang yang mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat.
Baca juga: Fitnah Syubhat, Merusakkan Ilmu dan Keyakinan
Kedua, orang yang berkeyakinan bahwa ada orang lain yang mengetahui hukumnya. Yakni mengetahui apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan.
Ini menunjukkan bahwa untuk masalah yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama di sisi Allah, sedangkan orang yang lainnya tidak mengetahuinya.
Artinya, orang lain itu tidak dapat mencapai hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun dia berkeyakinan bahwa pendapatnya mengenai masalah syubhat itu sudah benar.
Orang seperti ini tetap diberi satu pahala oleh Allah SWT karena ijtihad yang dilakukannya, dan dia diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Barang siapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat maka berarti telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang telah terjerumus dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam sesuatu yang haram"
Baca juga: Menjauhi Syubhat Berarti Menyelamatkan Agama dan Kehormatannya
Lihat Juga :