Masalah Syubhat dan Kesempurnaan Takwa, Begini Pernyataan Ulama
loading...
A
A
A
Tirmidzi dan Ibn Majah meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Yazid, dari Nabi MuhammadSAW bersabda: "Seorang hamba tidak akan dapat mencapai tingkat orang-orang yang bertakwa sampai dia meninggalkan sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan apa-apa baginya." [HRTirmidzi (2451); Ibn Majah (4215)]
Abu Darda , berkata, "Kesempurnaan takwa itu ialah bila seorang hamba sudah bertakwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi dosa yang paling kecil sekalipun, dan meninggalkan sebagian perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut haram. Dia meletakkan batas antara dirinya dan sesuatu yang haram itu."
Al-Hasan berkata, "Ketakwaan akan tetap berada pada diri orang yang bertakwa kalau mereka banyak meninggalkan hal-hal yang halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya."
Ats-Tsauri berkata, "Mereka dinamakan orang yang bertakwa karena mereka menjauhi apa yang tidak dijauhi oleh orang banyak." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari ucapan Sufyan bin Uyainah).
Diriwayatkan dari Ibn Umar berkata, "Sesungguhnya aku suka meletakkan batas penghalang antara diriku dan sesuatu yang haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."
Maimun bin Mahran berkata, "Seseorang tidak dianggap telah melakukan sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal."
Sufyan bin Uyainah, berkata, "Seseorang tidak dianggap telah mencapai hakikat iman sampai dia menciptakan batas antara yang halal dan yang haram dengan sesuatu yang halal, dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan itulah seharusnya tindakan yang harus dilakukan oleh setiap orang sesuai dengan tingkatan keilmuannya.
"Ada orang yang tidak keberatan sama sekali untuk melakukan syubhat, karena dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan dalam dosa-dosa besar. Na'udzu billah.
Di samping itu, hal-hal yang syubhat harus tetap dalam posisi syar'inya dan tidak ditingkatkan kepada kategori haram yang jelas dan pasti. Karena sesungguhnya di antara perkara yang sangat berbahaya ialah meleburkan batas-batas antara berbagai tingkatan hukum agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah agama ini, di samping perbedaan hasil dan pengaruh yang akan ditimbulkannya.
Abu Darda , berkata, "Kesempurnaan takwa itu ialah bila seorang hamba sudah bertakwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi dosa yang paling kecil sekalipun, dan meninggalkan sebagian perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut haram. Dia meletakkan batas antara dirinya dan sesuatu yang haram itu."
Al-Hasan berkata, "Ketakwaan akan tetap berada pada diri orang yang bertakwa kalau mereka banyak meninggalkan hal-hal yang halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya."
Ats-Tsauri berkata, "Mereka dinamakan orang yang bertakwa karena mereka menjauhi apa yang tidak dijauhi oleh orang banyak." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari ucapan Sufyan bin Uyainah).
Diriwayatkan dari Ibn Umar berkata, "Sesungguhnya aku suka meletakkan batas penghalang antara diriku dan sesuatu yang haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."
Maimun bin Mahran berkata, "Seseorang tidak dianggap telah melakukan sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal."
Sufyan bin Uyainah, berkata, "Seseorang tidak dianggap telah mencapai hakikat iman sampai dia menciptakan batas antara yang halal dan yang haram dengan sesuatu yang halal, dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya."
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan itulah seharusnya tindakan yang harus dilakukan oleh setiap orang sesuai dengan tingkatan keilmuannya.
"Ada orang yang tidak keberatan sama sekali untuk melakukan syubhat, karena dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan dalam dosa-dosa besar. Na'udzu billah.
Di samping itu, hal-hal yang syubhat harus tetap dalam posisi syar'inya dan tidak ditingkatkan kepada kategori haram yang jelas dan pasti. Karena sesungguhnya di antara perkara yang sangat berbahaya ialah meleburkan batas-batas antara berbagai tingkatan hukum agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah agama ini, di samping perbedaan hasil dan pengaruh yang akan ditimbulkannya.
(mhy)