Tradisi Memberi Sesajen dalam Fatwa Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary
Kamis, 13 Januari 2022 - 18:13 WIB
Menurut Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari pula bahwa ada tiga macam kemunkaran yang terdapat dalam kedua upacara tersebut.
Pertama, membuang-buang harta pada jalan yang diharamkan sama dengan mubazir, orang yang mubazir adalah teman setan, sebagaimana ditegaskan oleh QS Al-Israa 27.
Kedua, dalam upacara itu terkandung makna mengikuti setan dengan memenuhi segala permintaannya, padahal dalam Al-Qur'an tegas-tegas dinyatakan larangan untuk mengikuti setan, misalnya dalam QS. Al-Baqarah 208.
Ketiga, dalam kedua upacara tersebut sudah memenuhi atau mengandung unsur "Kemusyrikan" (perbuatan syirik) dan "Bid’ah Sayyi'ah" yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Jika ditinjau dari segi akidah, hukum dari kedua upacara tersebut menurut Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya, terkecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, maka hukumnya "Kafir".
2. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya "Bid’ah" lagi "Fasik", tetapi tetap hukumnya "Kafir" menurut ulama.
3. Bila diyakini bahwa kedua upacara tersebut tidak memberi bekas, baik dengan kekuatan yang ada padanya maupun dengan kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan (hukum adat) dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi hukumnya "Bid’ah" saja. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal atau tiada terlarang maka hukumnya juga "Kafir".
Dalam memberantas upacara-upacara tradisional seperti tersebut di atas, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tidak saja memberikan keputusan hukum seperti telah diuraikan, tapi beliau juga berusaha mematahkan segala argumen yang mungkin atau pun dikemukakan oleh para pelakunya untuk membenarkan apa yang telah mereka lakukan dalam upacara tersebut.
Secara dialogis, Syekh Muhammad Arsayd al-Banjari menggambarkan hal itu dalam kitabnya "Tuhfah al-Raghibin", antara lain dijelaskan sebagai berikut:
1. Para pelaku mengatakan bahwa mereka hanya memberi makan manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari kalangan raja-raja. Mereka itu diberi makan dengan warna makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan itu mereka mengatakan bahwa mereka tidak meminta tolong untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini.
Untuk alasan ini, Mujtahid abad ke-19 ini menjawab bahwa alasan seperti itu tidak berdasarkan pada Alquran, hadits, atau pendapat ulama, tetapi hanya berdasarkan pada mitos saja, yang tidak bisa diperpegangi oleh umat Islam dalam keyakinannya.
Justru hal tersebut tidak boleh dilakukan, meskipun "Sesaji" yang diletakkan di tempat manyanggar itu dimakan manusia atau binatang, maka tetap saja hukumnya "Haram" dan "Bid’ah", karena mubazir dan ada unsur kebid’ahan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
2. Para pelaku memang beralasan dengan dasar mitos atau dari orang yang kasarungan (kerasukan) manusia-manusia gaib yang mengharuskan mereka melakukannya.
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menegaskan bahwa kedua dasar itu pun tidak bisa diterima. Mitos tidak bisa digunakan sebagai dalil keyakinannya, sedangkan yang "Manyarung" tersebut adalah setan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama.
Pertama, membuang-buang harta pada jalan yang diharamkan sama dengan mubazir, orang yang mubazir adalah teman setan, sebagaimana ditegaskan oleh QS Al-Israa 27.
Kedua, dalam upacara itu terkandung makna mengikuti setan dengan memenuhi segala permintaannya, padahal dalam Al-Qur'an tegas-tegas dinyatakan larangan untuk mengikuti setan, misalnya dalam QS. Al-Baqarah 208.
Ketiga, dalam kedua upacara tersebut sudah memenuhi atau mengandung unsur "Kemusyrikan" (perbuatan syirik) dan "Bid’ah Sayyi'ah" yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Jika ditinjau dari segi akidah, hukum dari kedua upacara tersebut menurut Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya, terkecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, maka hukumnya "Kafir".
2. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya "Bid’ah" lagi "Fasik", tetapi tetap hukumnya "Kafir" menurut ulama.
3. Bila diyakini bahwa kedua upacara tersebut tidak memberi bekas, baik dengan kekuatan yang ada padanya maupun dengan kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan (hukum adat) dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi hukumnya "Bid’ah" saja. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal atau tiada terlarang maka hukumnya juga "Kafir".
Dalam memberantas upacara-upacara tradisional seperti tersebut di atas, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tidak saja memberikan keputusan hukum seperti telah diuraikan, tapi beliau juga berusaha mematahkan segala argumen yang mungkin atau pun dikemukakan oleh para pelakunya untuk membenarkan apa yang telah mereka lakukan dalam upacara tersebut.
Secara dialogis, Syekh Muhammad Arsayd al-Banjari menggambarkan hal itu dalam kitabnya "Tuhfah al-Raghibin", antara lain dijelaskan sebagai berikut:
1. Para pelaku mengatakan bahwa mereka hanya memberi makan manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari kalangan raja-raja. Mereka itu diberi makan dengan warna makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan itu mereka mengatakan bahwa mereka tidak meminta tolong untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini.
Untuk alasan ini, Mujtahid abad ke-19 ini menjawab bahwa alasan seperti itu tidak berdasarkan pada Alquran, hadits, atau pendapat ulama, tetapi hanya berdasarkan pada mitos saja, yang tidak bisa diperpegangi oleh umat Islam dalam keyakinannya.
Justru hal tersebut tidak boleh dilakukan, meskipun "Sesaji" yang diletakkan di tempat manyanggar itu dimakan manusia atau binatang, maka tetap saja hukumnya "Haram" dan "Bid’ah", karena mubazir dan ada unsur kebid’ahan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
2. Para pelaku memang beralasan dengan dasar mitos atau dari orang yang kasarungan (kerasukan) manusia-manusia gaib yang mengharuskan mereka melakukannya.
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menegaskan bahwa kedua dasar itu pun tidak bisa diterima. Mitos tidak bisa digunakan sebagai dalil keyakinannya, sedangkan yang "Manyarung" tersebut adalah setan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama.
Lihat Juga :