8 Syarat Busana Muslimah yang Benar, Nomor 4 Sering Diabaikan
Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:11 WIB
Ada juga hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata: “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi SAW dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”
2. Pakaian perempuan tidak berfungsi sebagai perhiasan
Dalilnya tersurat dalam firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nur : 31. Secara umum, pengertian ayat ini mencaku pakaian luar yang dipakai oleh perempuan jika dihias dengan aneka hiasan yang menarik kaum lelaki.
Dalil lain adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
"Ada tiga golongan yang tidak perlu engkau tanya lebih jauh, orang yang memisahkan diri dari jamaah atau membangkah pemimpin dan mati dalam kondisi membangkang, budak wanita atau budak laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu mati, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suami dan kebutuhan duniawinya telah dipenuhi, tapi saat suaminya pergi dia melakukan tabarruj. Engkau tidak perlu bertanya tentang keadaan mereka itu," (HR Ahmad dan Hakim)
Tabarruj di sini berarti memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharusnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah)
4. Kainnya lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos.
Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
Sebagaimana aturan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yangwanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan. Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah.
Yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah SAW sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina. “Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini yaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai lelaki,” (Riwayat Bukhari).
7. Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir
Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik engan mereka. Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu,"
2. Pakaian perempuan tidak berfungsi sebagai perhiasan
Dalilnya tersurat dalam firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nur : 31. Secara umum, pengertian ayat ini mencaku pakaian luar yang dipakai oleh perempuan jika dihias dengan aneka hiasan yang menarik kaum lelaki.
Dalil lain adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
"Ada tiga golongan yang tidak perlu engkau tanya lebih jauh, orang yang memisahkan diri dari jamaah atau membangkah pemimpin dan mati dalam kondisi membangkang, budak wanita atau budak laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu mati, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suami dan kebutuhan duniawinya telah dipenuhi, tapi saat suaminya pergi dia melakukan tabarruj. Engkau tidak perlu bertanya tentang keadaan mereka itu," (HR Ahmad dan Hakim)
Tabarruj di sini berarti memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharusnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah)
4. Kainnya lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos.
Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i.
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
Sebagaimana aturan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yangwanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan. Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah.
Yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah SAW sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina. “Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini yaitu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai lelaki,” (Riwayat Bukhari).
7. Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir
Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik engan mereka. Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu,"
Lihat Juga :