8 Syarat Busana Muslimah yang Benar, Nomor 4 Sering Diabaikan
Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:11 WIB
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melihatku memakai dua helai kain mua'ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku," Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai." (HR Muslim, Nasa'i dan Ahmad).
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda : "Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya.
Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.
Wallahu A'lam
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda : "Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya.
Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :