Bolehkah Meminta Memindahkan Hujan dengan Cara Bertawasul?
Kamis, 24 Maret 2022 - 14:32 WIB
Seminggu kemudian, orang-orang Arab Badui kembali menemui Nabi seraya mengadukan perihal mereka pada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, disebabkan hujan yang turun, kami mengalami kebanjiran, banyak hewan ternak dan tanaman kami yang mati."
Rasulullah tersenyum, sembari kembali berdoa mengangkat kedua tangannya:
للَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
"Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dari kisah kita bisa memahami bahwa dalam menurunkan hujan, menghentikan hujan, bahkan perkara memindahkan hujan sudah pernah terjadi di masa Rasulullah SAW.
Bahkan, para sahabat pun meminta langsung pada Rasulullah SAW agar didoakan turun dan berhentinya hujan, hal ini boleh dikatakan bahwa ada diantara sahabat yang bertawasul langsung dengan Rasulullah semasa hidupnya.
Demikian pula tawasul melalui orang shaleh yang telah wafat pun diperbolehkan, sebagaimana periwayatan dari Imam Baihaqi di dalam Kitab Dalail Nubuwwah.
Berdasarkan sumber dari Malik ad-Dar pernah menceritakan sebuah peristiwa di zaman Sayyidina Umar Ibn Khattab pernah terjadi kemarau panjang, lantas seorang lelaki bertawasul dan ber-istighatsah dengan cara berziarah ke makam Rasulullah SAW yang ketika itu telah wafat.
Lekaki itu pun mengadukan perihal kemarau panjang itu di makam Rasulullah SAW.
يا رسول الله ، استَسْقِ الله لأمّتك فإنهم قد هلكوا
"Duhai Rasulullah, mintakanlah pada Allah agar menurunkan hujan, sebab mereka sungguh dalam kebinasaan."
Selepas tawasul tersebut, Rasulullah SAW mendatangi Sayyidina Umar bin Khattab di dalam mimpinya seraya memberikan salam lalu menitipkan kabar kepada lelaki itu bahwa Allah akan menurunkan hujan dan katakan padanya kata Nabi, "Alaika al-Kayyis, alaika al-Kayyis..!
Maka riwayat dari Imam al-Baihaqi ini menjadi pendalilan tentang kebolehan bertawasul meminta hujan melalui wasilah orang shaleh yang telah wafat, sebagaimana riwayat tersebut di atas. Apa yang telah kita bahas di atas adalah dalil tentang kebolehan bertawasul meminta hujan melalui doa-doa orang-orang shaleh baik yang masih hidup maupun mereka yang telah wafat.
Bahkan di dalam kisah karomah para wali-wali Allah banyak di antara mereka yang mampu menurunkan hujan atau memindahkan hujan dengan berkah keshalehan dan kemustajaban doa mereka kepada Allah SWT.
Jadi jelaslah bahwa soal meminta atau memindahkan hujan diperbolehkan dan tidak ada masalah selama meminta kepada Allah, meskipun melalui bantuan doa atau berkah dari doa orang-orang shaleh. Persoalannya kemudian, bagaimana meminta turunkan hujan atau mengalihkan hujan melalui bantuan seorang dukun atau pawang hujan yang kebanyakan meminta bantuan dari perantaraan golongan jin?
Dalil dalam meminta pertolongan atau bantuan dukun jelas-jelas dilarang dan tidak diperbolehkan, sebagaimana hadits Nabi berikut:
مَنْ أَتَى كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كفَرَ بِماَ أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang mendatangi dukun, kemudian mempercayai apa yang dia ramalkan, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan atas Nabi Muhammad SAW." (HR. Abu Dawud)
Allahu A'lam
Rasulullah tersenyum, sembari kembali berdoa mengangkat kedua tangannya:
للَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
"Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dari kisah kita bisa memahami bahwa dalam menurunkan hujan, menghentikan hujan, bahkan perkara memindahkan hujan sudah pernah terjadi di masa Rasulullah SAW.
Bahkan, para sahabat pun meminta langsung pada Rasulullah SAW agar didoakan turun dan berhentinya hujan, hal ini boleh dikatakan bahwa ada diantara sahabat yang bertawasul langsung dengan Rasulullah semasa hidupnya.
Demikian pula tawasul melalui orang shaleh yang telah wafat pun diperbolehkan, sebagaimana periwayatan dari Imam Baihaqi di dalam Kitab Dalail Nubuwwah.
Berdasarkan sumber dari Malik ad-Dar pernah menceritakan sebuah peristiwa di zaman Sayyidina Umar Ibn Khattab pernah terjadi kemarau panjang, lantas seorang lelaki bertawasul dan ber-istighatsah dengan cara berziarah ke makam Rasulullah SAW yang ketika itu telah wafat.
Lekaki itu pun mengadukan perihal kemarau panjang itu di makam Rasulullah SAW.
يا رسول الله ، استَسْقِ الله لأمّتك فإنهم قد هلكوا
"Duhai Rasulullah, mintakanlah pada Allah agar menurunkan hujan, sebab mereka sungguh dalam kebinasaan."
Selepas tawasul tersebut, Rasulullah SAW mendatangi Sayyidina Umar bin Khattab di dalam mimpinya seraya memberikan salam lalu menitipkan kabar kepada lelaki itu bahwa Allah akan menurunkan hujan dan katakan padanya kata Nabi, "Alaika al-Kayyis, alaika al-Kayyis..!
Maka riwayat dari Imam al-Baihaqi ini menjadi pendalilan tentang kebolehan bertawasul meminta hujan melalui wasilah orang shaleh yang telah wafat, sebagaimana riwayat tersebut di atas. Apa yang telah kita bahas di atas adalah dalil tentang kebolehan bertawasul meminta hujan melalui doa-doa orang-orang shaleh baik yang masih hidup maupun mereka yang telah wafat.
Bahkan di dalam kisah karomah para wali-wali Allah banyak di antara mereka yang mampu menurunkan hujan atau memindahkan hujan dengan berkah keshalehan dan kemustajaban doa mereka kepada Allah SWT.
Jadi jelaslah bahwa soal meminta atau memindahkan hujan diperbolehkan dan tidak ada masalah selama meminta kepada Allah, meskipun melalui bantuan doa atau berkah dari doa orang-orang shaleh. Persoalannya kemudian, bagaimana meminta turunkan hujan atau mengalihkan hujan melalui bantuan seorang dukun atau pawang hujan yang kebanyakan meminta bantuan dari perantaraan golongan jin?
Dalil dalam meminta pertolongan atau bantuan dukun jelas-jelas dilarang dan tidak diperbolehkan, sebagaimana hadits Nabi berikut:
مَنْ أَتَى كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كفَرَ بِماَ أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barang siapa yang mendatangi dukun, kemudian mempercayai apa yang dia ramalkan, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan atas Nabi Muhammad SAW." (HR. Abu Dawud)
Allahu A'lam