Heboh Pawang Hujan, Begini Hukumnya Menurut Islam

Senin, 21 Maret 2022 - 16:21 WIB
loading...
Heboh Pawang Hujan,...
Aksi ritual pawang hujan pada gelaran MotoGP Mandalika 2022 menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Foto/tangkapan layar MotoGP
A A A
Aksi pawang Hujan saat gelaran MotoGP Mandalika 2022 menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap ritual aksi pawang hujan ini?

Pawang hujan adalah sebutan untuk seseorang yang dipercaya memiliki ilmu gaib dan dapat mengendalikan hujan atau cuaca. Di Indonesia, istilah pawang hujan ini sudah dikenal sejak dulu.

Dalam perspektif Islam, pawang hujan termasuk kategori perdukunan, menggunakan jasanya termasuk larangan keras. Dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Barang siapa yang mendatangi peramal, lalu dia menanyainya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam." (HR. Muslim No 2230)

Dalam Hadits lain diterangkan:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa menyetubuhi wanita haid, atau menyetubuhi wanita dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang diucapkannya maka ia telah kafir dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ibnu Majah No. 639, shahih)

Kafir di sini menurut Imam At-Tirmidzi bermakna memberatkan (taghlizh) dosa tersebut, bukan menunjukkan kafir murtad. (Sunan At Tirmidzi no. 135)

Namun Jika keyakinan seseorang bahwa pawang hujan itulah sebagai pengaturnya, bukan Allah Ta'ala yang mengatur, maka makna kafir di sini adalah hakiki (Murtad). Dalam Kitab Mathali' Al Anwar, Imam Abu Ishaq bin Qurqul, berkata:

فمن اعتقد أن النجم فاعل ومدبر فهو كافر حقيقة

"Siapa yang meyakini bahwa bintang adalah sebagai subject dan pengatur, maka dia kafir secara hakiki."(Mathali' Al Anwar, jilid. 3, hal. 378)

Imam Ath-Thibi mengomentari:

أي من ارتكب هذه الهنات فقد برئ من دين محمد صلى الله عليه وسلم وبما أنزل عليه.

"Yaitu siapa yang melakukan hal-hal hina ini maka dia telah lepas dari agama Nabi Muhammad shallallahu 'Alaihi wasallam dan wahyu yang diturunkan kepadanya." (Al Kasyif 'an Haqaiq, jilid. 3, hal. 857)

"Maka, dalam hal ini perlu dirinci dulu apakah individu yang berhubungan dengan dukun dan sejenisnya itu masih "meyakini Allah Ta'ala" atau tidak," terang Ustaz Farid.

Jika masih meyakini Allah Ta'ala, maka tidak sampai kafir hakiki, namun tetap itu dosa besar. Jika tidak meyakini, dia meyakini yang mengatur adalah kehebatan dukun atau pawang tersebut semata-mata, maka ini kafir hakiki.

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)