6 Hukum yang Diwajibkan dalam Berpuasa, Menurut Al-Ghazali

Senin, 18 April 2022 - 14:16 WIB
Selain itu, Imam al-Ghazali, juga mengatakan bahwa ada 4 jenis pengganti yang wajib dilakukan jika seseorang membatalkan puasa, yaitu:

Pertama, mengganti puasa. Adalah wajib bagi setiap Muslim di manapun untuk tetap berpuasa pada hari-hari lain atas batalnya puasa di bulan Ramadan. Seorang wanita yang sedang menstruasi harus tetap berpuasa pada hari-hari lain. Orang tidak perlu meng-Qadhapuasa secara berturut-turut.

Kedua, kaffarahatau Penebusan tidak wajib kecuali dalam hal hubungan seksual. Apabila melakukannya, seseorang harus membebaskan seorang budak atau puasa selama dua bulan berturut-turut, dan apabila itu gagal, maka gantinya adalah memberi makan enam puluh orang miskin untuk satu kali makan.

Baca juga: Imam Al-Ghazali, Sang Pemintal Dirinya Sendiri

Ketiga, imsak atau menahan diri dari minum, makan, dan hubungan seksual. Jika seseorang membatalkan puasa secara sembarangan tanpa alasan, maka wajib baginya untuk tidak makan, minum, dan melakukan hubungan seksual untuk sisa hari itu.

Keempat, fidyah atau Penebusan: jika seorang wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir anaknya, wajib baginya untuk memberikan kompensasi dengan memberikan satu mud makanan (seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika berdoa) kepada orang miskin, dan sebagai tambahan, dia juga tetap harus meng-Qadhapuasanya.

"Jika seorang lelaki lanjut usia tidak dapat berpuasa, dia dapat mengganti setiap puasanya dengan memberikan hasil panen sebanyak satu mud untuk setiap harinya," demikian Al-Ghazali.

Baca juga: Makna Kesempurnaan Puasa Menurut Imam al-Ghazali
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!