7 Adab Merayakan Idul Fitri
Rabu, 04 Mei 2022 - 18:59 WIB
Dianjurkan untuk mendatangi tempat salat dengan berjalan kaki. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Ammar bahwa Rasulullah berangkat menuju salat id dengan berjalan, demikian juga ketika kembali. (HR. Ibnu Majah, 1284)
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Pada hari ied beliau pulang pergi lewat jalan yang berbeda.” (Bukhari 986, Baihaqi 3/308)
Ini adalah pendapat jumhur ulama, Imam Malik dan Syafi’i. (Salsabil fi ma’rifati dalil, 2/32, Al Majmu’ 5/15)
Kelima, saling mengucapkan ucapan selamat. Muhammad bin Ziad berkata, “Saya bersama abi Umamah Al Bahiliy dan yang lainnya dari para sahabat Rasulullah, maka apabila mereka pulang dari salat ied, mereka saling mengucapkan:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima amal kita dan amalmu semua” (Ahmad berkata, “Isnadnya bagus”)
Keenam, setelah menunaikan salat subuh dianjurkan segera pergi ke tempat salat walaupun matahari belum terbit, kecuali imam. Ini adalah pendapat Hanafi, Syafi’i da Hambali. Sedangkan menurut Madzhab Malikyah disunnahkan setelah terbitnya fajar. (Fiqih ‘ala Madzahil Arba’ah 1/318)
Ketujuh, hendaknya menampakkan wajah yang berseri-seri penuh kebahagiaan kepada siapa saja yang ditemuinya dari orang-orang mukmin. (Fiqih ‘ala Madzahil Arba’ah 1/318)
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Pada hari ied beliau pulang pergi lewat jalan yang berbeda.” (Bukhari 986, Baihaqi 3/308)
Ini adalah pendapat jumhur ulama, Imam Malik dan Syafi’i. (Salsabil fi ma’rifati dalil, 2/32, Al Majmu’ 5/15)
Kelima, saling mengucapkan ucapan selamat. Muhammad bin Ziad berkata, “Saya bersama abi Umamah Al Bahiliy dan yang lainnya dari para sahabat Rasulullah, maka apabila mereka pulang dari salat ied, mereka saling mengucapkan:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima amal kita dan amalmu semua” (Ahmad berkata, “Isnadnya bagus”)
Keenam, setelah menunaikan salat subuh dianjurkan segera pergi ke tempat salat walaupun matahari belum terbit, kecuali imam. Ini adalah pendapat Hanafi, Syafi’i da Hambali. Sedangkan menurut Madzhab Malikyah disunnahkan setelah terbitnya fajar. (Fiqih ‘ala Madzahil Arba’ah 1/318)
Ketujuh, hendaknya menampakkan wajah yang berseri-seri penuh kebahagiaan kepada siapa saja yang ditemuinya dari orang-orang mukmin. (Fiqih ‘ala Madzahil Arba’ah 1/318)
(mhy)